HINDARI! OJK Resmi Merilis Daftar 400-an Pinjol Ilegal Per Juli 2025, Diam-diam Bisa Bikin Pengguna Galbay

Daftar pinjol ilegal 2025 dari Satgas PASTI OJK. -Laman resmi OJK. -radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kembali memperhatikan aktivitas aplikasi pinjaman online yang kini makin berjamur di Indonesia.
Sebagai badan atau pengawas keuangan OJK kini sudah merilis daftar 427 pinjol fintech (P2P) yang terindikasi ilegal dan bisa menjerat banyak pengguna.
Per 1 Juli 2025, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI OJK), memberantas semua tindak tanduk skema bodong ini.
Dan lagi, metode transaksi yang melibatkan kredit ilegal seperti ini, biasanya bisa menjerat para pengguna, dengan adanya bunga tinggi yang berpotensi gagal bayar (Galbay).
Selain memberantas banyak situs atau entitas pinjol ilegal, OJK juga turut memperhatikan dengan memberantas aktivitas investasi bodong juga
Yang jelas, OJK tidak akan memberi ruang dan kesempatan untuk semua tindakan ilegal, yang nantinya bisa berdampak buruk kepada para user.
Apalagi jika para pengguna sudah terlanjur masuk ke dalam aktivitas pinjol ilegal, maka akan sulit untuk keluar, lantaran banyak jeratan sana sini yang sudah menanti.
Dengan begitu, daripada nanti banyak user yang terlanjur "nyemplung" Makanya OJK langsung gerak cepat untuk memberantas semua skema fintech P2P ilegal ini.
Dari ke-427 daftar pinjaman online ilegal yang dirilis OJK, berikut pada daftar ini adalah ke-30 rangkumannya:
1. Kantong Sahabat
2. Kantong Penuh
3. Dompet Kucing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: