Cair Awal Juli! Gaji PNS Golongan 1b Tembus Rp2,6 Juta Plus 2 Tunjangan Tambahan, Cek Rinciannya!

Cair Awal Juli! Gaji PNS Golongan 1b Tembus Rp2,6 Juta Plus 2 Tunjangan Tambahan, Cek Rinciannya!

Cair Awal Juli! Gaji PNS Golongan 1b Tembus Rp2,6 Juta Plus 2 Tunjangan Tambahan, Cek Rinciannya!-Radarindramayu-Radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Kabar baik untukmu para PNS golongan 1b, kali ini pemerintah akan memastikan gajimu di bulan Juli 2025 akan cair diwaktu yang tepat.

Mungkin saja sudah masuk ke rekening kamu mulai awal bulan. Tak cuma gaji pokok, kamu juga bakal menerima dua tunjangan tambahan yang membuat pendapatanmu naik bulan ini.

Ayo, simak informasi lengkapnya biar kamu tak ketinggalan info penting ini.

Pencairan gaji akan mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, dan PMK Nomor 39 Tahun 2024. UU tersebut menjadi acuan utama atas penggajian ASN tahun ini.

BACA JUGA:Tabel KUR BRI Pinjaman 100 Juta, Modal UMKM Melimpah dan Syarat Pengajuan Mudah, Cicilan Mulai dari 2 Jutaan

Untuk kamu yang saat ini baru masuk PNS, jumlah gajimu akan diterima dan disesuaikan sesuai masa kerjamu.

Jadi, makin lama kamu mengabdi sebagai ASN, maka semakin besar nominal yang kamu terima.

Gaji Pokok Golongan 1 Dari Rp1,8 Juta - Rp2,6 Juta

Bedasarkan peraturan terbaru, gaji pokok ASN golongan 1b sebesar Rp1.840.800 untuk masa pengabdian baru. Sampai Rp2.670.700 untuk pengabdian paling lama.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Per 1 Juli 2025 Taspen Salurkan Gaji Pensiunan PNS, Langsung Cair Plus Nominal Hingga 5 Juta

Ini berarti kamu bisa menerima gaji pokok mendekati Rp2,7 juta jika sudah lama bekerja sebagai ASN.

Tambahan 2 Tunjangan: Lembur dan Makan

Selain kamu mendapatkan gaji pokok, kamu juga akan mendapatkan dua tunjangan tambahan yang sudah tertuang dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024:

  • Uang kerja lembur: Rp18.000 per jam
  • Uang makan lembur: Rp35.000 per hari

Tunjangan akan diberikan kepada ASN yang bekerja melebihi jam kantor. Saat kamu ada kegiatan publik tambahan dan tigas administrasif diluar jam kerja kantor kmamaka kamu akan diberikan bonus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: