Kabar Gembira! Pensiunan PNS Golongan 3a Hingga 3d Akan Terima Gaji dan Tunjangan Lengkap di Bulan Juli 2025!

Kabar Gembira! Pensiunan PNS Golongan 3a Hingga 3d Akan Terima Gaji dan Tunjangan Lengkap di Bulan Juli 2025!

Kabar Gembira! Pensiunan PNS Golongan 3a Hingga 3d Akan Terima Gaji dan Tunjangan Lengkap di Bulan Juli 2025!-istimewa-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID – Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 3a hingga 3d dijadwalkan akan menerima pencairan gaji PT Taspen untuk bulan Juli 2025 dalam waktu dekat. 

Nominal gaji PNS yang diterima untuk dicairkan bisa mencapai hingga Rp4 juta.

Selain gaji pokok, para pensiunan juga akan memperoleh tiga jenis tunjangan tambahan, yaitu:

  1. Tunjangan anak,
  2. Tunjangan pasangan (suami/istri), dan
  3. Tunjangan pangan.

BACA JUGA:Cair Juli! Taspen Siapkan Gaji Pensiun PNS Golongan I-IV, Tertinggi Tembus Hampir Rp5 Juta, Ini Daftarnya

Kombinasi dari gaji dan tunjangan tersebut tentunya memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi para pensiunan.

Pensiunan PNS juga jangan sampai lupa melakukan autentikasi agar gaji dicairkan tepat waktu dan tepat sasaran.

Sampai Presiden mengumumkan kenaikan gaji lagi, pencairan gaji dengan nominal tersebut tidak akan dilakukan. 

Karena itu, mulai PP No. 8 tahun 2024, pensiunan PNS akan menerima gaji mereka setelah kenaikan 12 persen dari tahun sebelumnya. 

BACA JUGA:Bukan Cuma Pasangan! Tunjangan Pensiunan PNS Janda Duda Hadir, Cair di ke Rekening Taspen pada 1 Juli 2025

Untuk gaji pokok pensiunan PNS sendiri tertuang dalam PP No 8 tahun 2024 yaitu

  • Golongan 3a: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • Golongan 3b: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • Golongan 3c: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • Golongan 3d: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Rincian Tunjangan Pensiunan PNS Golongan 3a hingga 3d

Pensiunan PNS dengan golongan 3a sampai 3d tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga berhak atas berbagai tunjangan tambahan.

BACA JUGA:Pensiunan Bisa Dapat Dana Puluhan Juta! Cek Simulasi Pinjaman Mandiri Taspen 2025, Lengkap dengan Persyaratan

1. Tunjangan Anak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: