Cair Juli 2025! Segini Besaran Tunjangan Tambahan DANA Pensiun PNS Golongan I-IV, Nominalnya Bikin Senyum

Segini Besaran Tunjangan Tambahan Pensiun PNS Golongan I-IV-radarindramayu-
RADARINDRAMAYU.ID - Kabar bahagia buat para pensiunan PNS! Bulan Juli 2025 nanti, rekening pensiunan bakal kembali terisi penuh. Bukan cuma gaji pokok, tapi ada juga tunjangan tambahan yang siap cair barengan.
Yup, Taspen bakal mencairkan gaji dan tunjangan pensiun PNS pada 1 Juli 2025. Besaran gaji pokok dan tunjangan ini sudah disahkan pemerintah lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024.
Peraturan itu mengatur detail nominal gaji bulanan lengkap dengan tunjangan-tunjangan yang bakal diterima pensiunan tiap bulannya. Jadi, penting banget buat para pensiunan PNS tahu rinciannya biar nggak kaget pas saldo masuk.
BACA JUGA:Dorong Sektor Produksi Bergeliat, BRI Salurkan KUR Rp69,8 triliun ke 8,3 Juta Debitur UMKM
Untuk gaji pokoknya sendiri, pemerintah sudah menetapkan kisaran Rp1,7 juta sampai Rp4,9 juta per bulan. Besarannya disesuaikan dengan golongan masing-masing pensiunan.
Nah, selain gaji pokok, ada juga tunjangan tambahan yang bakal ikut cair. Berikut rinciannya:
- Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak: 2% per anak, maksimal untuk 3 anak.
- Tunjangan Pangan: Setara 10 kg beras atau senilai Rp72.420 per bulan.
Rincian Tunjangan Suami/Istri Pensiun PNS
BACA JUGA:Hutang KUR BRI 15 Juta Bisa Dicicil Rp300 Ribuan, Ini Cara Ajukan Pinjaman dan Syarat Lengkap 2025
Berikut daftar nominal tunjangan suami/istri berdasarkan golongan:
Golongan I:
Ia: Rp174.810 – Rp196.213
Ib: Rp174.810 – Rp207.726
Ic: Rp174.810 – Rp216.518
BACA JUGA:Klaim Link DANA Kaget Hari Ini Edisi Jumat 13 Juni, Dapatkan Saldo Hingga Rp175.000 Tanpa Diundi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: