Indramayu Resmi Terapkan Tilang Elektronik Bernama ETLE Mobile, Langkah Konkret Penegakan Hukum Lalu Lintas

Presentasi pengenalan sistem tilang elektronik bernama ETLE Mobile, di depan anggota Polres Indramayu dan Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu.--radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID – Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Kepolisian Resor (Polres) Indramayu resmi meluncurkan penerapan tilang dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di wilayah Indramayu.
Sistem ini merupakan inovasi berbasis teknologi digital, yang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas secara lebih transparan dan efisien.
Menurut Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu, Mardono, ETLE Mobile atau yang dikenal luas sebagai e-Tilang, adalah sistem tilang elektronik yang menggantikan metode konvensional.
Dengan teknologi kamera bergerak, pelanggaran lalu lintas kini dapat terekam secara otomatis, dan diproses secara digital tanpa perlu interaksi langsung antara petugas dan pengendara.
“Dengan sistem ini, pelanggaran lalu lintas yang terekam akan secara otomatis diverifikasi oleh sistem yang terintegrasi dengan database pemerintah,” ungkap Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu, Mardono, Rabu, 11 Juni 2025.
BACA JUGA:Warga Tenajar Lor Ditemukan Tak Bernyawa di Saluran Irigasi, Diduga Terpeleset dan Hanyut
Sebagai tahap awal, tiga lokasi di Kawasan Indramayu Kota telah dipasangi perangkat ETLE Mobile, yakni di area Jembatan menuju Alun-Alun Indramayu, depan Markas Polres Indramayu, serta di depan Islamic Center.
"Langkah ini bagian dari komitmen kami untuk membangun budaya tertib lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi modern," lanjut Mardono.
Di waktu yang sama, Kepala Unit Binops Satlantas Polres Indramayu, Ipda Masnan, menjelaskan bahwa kamera ETLE Mobile dilengkapi fitur canggih seperti pengenalan wajah (face recognition), dan pencitraan infra merah yang mampu bekerja optimal meski dalam kondisi minim cahaya.
“Kamera ini mampu mendeteksi berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari pengendara yang tidak memakai helm, kendaraan tanpa pelat nomor, hingga pelanggaran lainnya,” kata Ipda Masnan.
BACA JUGA:Ada Momen Unik Selepas Laga Indonesia VS Jepang, Beckham Putra Tukaran Jersey dengan Wataru Endo
Seluruh data yang terekam kemudian dikirim ke pusat pengendali Traffic Management Center (TMC) "Tatag Trawang Tungga" milik Polres Indramayu.
Dari pusat inilah, petugas memverifikasi dan mengolah data pelanggaran sebelum surat tilang dikirim ke alamat pelanggar.
Didukung integrasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), identitas pelanggar dapat dikenali secara tepat dan cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: