Ada yang Belum Cair? Begini Cara Klaim Dana BSU 2025 Kemnaker Rp600 Ribu bagi Para Pekerja

Begini Cara Klaim Dana BSU Kemnaker Rp600 Ribu 2025 bagi para Pekerja-radarindramayu-
RADARINDRAMAYU.ID – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600 ribu sejak 5 Juni 2025.
BSU ini diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau berpenghasilan kurang dari Rp3,5 juta per bulan, termasuk tenaga pendidik non-ASN seperti guru honorer.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa program ini ditujukan untuk menjaga daya beli para pekerja di tengah tantangan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
BSU 2025 merupakan bentuk bantuan dari pemerintah pusat yang dikoordinasikan melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Tahun ini, dana BSU disalurkan sebesar Rp300 ribu per bulan, namun dibayarkan sekaligus dalam dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima pekerja mencapai Rp600 ribu.
Kriteria Penerima BSU Rp600 Ribu Tahun 2025
Untuk memperoleh BSU dari Kemnaker sebesar Rp600 ribu, calon penerima wajib memenuhi sejumlah syarat berikut:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
BACA JUGA:Lewat Program Desa BRILiaN, BRI Dorong Terwujudnya Desa Wisata sebagai Destinasi Unggulan Daerah
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bantuan disalurkan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: