7 “Begal” Motor Dibekuk Polisi

7 “Begal” Motor Dibekuk Polisi

INDRAMAYU-Meski jajaran Polres Indramayu telah berulangkali menangkap pelaku pencurian sepeda motor dengan kekerasan (curas), namun aksi semacam ini kembali terjadi. Kali ini jajaran Polres Indramayu berhasil membekuk sebanyak 7 tersangka pencurian dengan kekerasan atau curas. Mereka adalah OK (17) warga Kabupaten Kuningan, WND (39), SFT (25), dan SHD (28) warga Kabupaten Indramayu. Keempatnya merupakan pelaku utama. Kemudian 3 pelaku lainnya yang merupakan penadah, yakni SGY (30), HDR (29), dan CSM (38), ketiganya merupakan warga Kabupaten Indramayu. Tiga tersangka terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi karena melakukan perlawanan saat diamankan, yakni WND, SFT, dan SHD. Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru mengatakan, selain tujuh orang tersebut masih ada 4 pelaku lain yang masih DPO. “Sindikat ini sebenarnya ada 8 orang pelaku utama, dan empat tersangka masih dalam pengejaran,” tandas kapolres saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (23/3). Diungkapkan Suhermanto, keempat pelaku yang masih DPO adalah NNG (30), AHG (28), ANJ (30), dan SRS (25). “Semuanya adalah warga Kabupaten Indramayu,” tandasnya. Kapolres menjelaskan, dalam melancarkan aksinya para pelaku terbilang nekat. Mereka kadang beraksi pada siang bolong, dimana saat situasi tengah ramai. Dengan menggunakan senjata golok untuk menakut-nakuti korbannya, para pelaku memepet pengendara sepeda motor. Setelah korban tak berdaya, para pelaku langsung membawa sepeda motor korban. “Aksi mereka sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, dari 9 kali beraksi, 8 di antaranya dilakukan para tersangka selama bulan ini atau Maret 2020. Untuk itulah kami langsung bergerak cepat dan mengamankan mereka,” tegas Suhermanto. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar jangan takut untuk melapor ke polres atau polsek terdekat, ketika melihat atau mengalami adanya tindakan criminal seperti pencurian sepeda motor dan yang lainnya. “Jangan takut untuk melapor agar kami bisa segera bertindak,” tegasnya.(oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: