Butuh Pinjaman Halal dan Anti Riba? Ajukan ke KUR BSI 2025 Bisa Cair Hingga Rp500 Juta, Simak Syaratnya

Butuh Pinjaman Yang Halal dan Anti Riba? Ajukan ke KUR BSI 2025 Bisa Cair Hingga Rp500 Juta, Simak Syaratnya-pict/Radarindramayu-Radarindramayu.id
Surat Perjanjian Pembiayaan:
- Akad murabahah, atau jual beli
- Sesuai dengan kebutuhan bisnis, ada akad mudharabah dan musyarakah, yang merupakan istilah untuk kerja sama untuk hasil.
Bagi Hasil, atau Margin:
- sekitar 6% per tahun yang disubsidi pemerintah
Jangka Waktu:
- Modal kerja: hingga lima tahun
- Investasi: sampai 7 tahun
Biaya:
- Tanpa biaya operasi dan provisi
kelebihan KUR BSI 2025 Dengan Kredit Konvensional Lainya
- Menurut hukum Islam, tidak ada riba
- Margin tanpa bunga dan tetap
- Plafon yang luas mencapai 500 juta rupiah
- Tanpa memerlukan agunan tambahan untuk pinjaman khusus
- Diawasi oleh DPS
- Proses pengajuan mudah dan cepat baik secara online maupun offline
BACA JUGA:Angsuran Pinjaman Non KUR BRI, Dapatkan Plafon Maksimal 250 Juta dengan Cicilan Mulai 146 Ribuan
Syarat Ajukan Pinjaman KUR BSI 2025
Untuk dapat mengajukan KUR BSI, klien harus memenuhi persyaratan berikut:
- Orang-orang Indonesia (WNI)
- perusahaan telah beroperasi selama minimal enam bulan
- tidak memiliki kartu kredit, KKB, atau KPR lain
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau legalitas bisnis yang sebanding
- Menyertakan dokumen identitas yang diperlukan (KTP, KK, dan NPWP).
- Bersedia menerima survei bisnis dari BSI
Cara Pengajuan KUR BSI2025
Online:
- Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs web resmi BSI atau langsung ke https://www.bankbsi.co.id.
- Seleksi menu KUR Syariah.
- Mengisi formulir dan mengunggah file.
- Tunggu proses persetujuan dan verifikasi.
- Setelah akad dan pencairan disepakati, dana cair.
Offline:
Dengan membawa semua dokumen dan surat permohonan pembiayaan, kunjungi kantor cabang BSI terdekat. Petugas akan membantu Anda melalui seluruh proses.
BACA JUGA:Bappenas, Kementerian PU dan Pemkab Indramayu Bahas Pembangunan Jalan Tol Kerta- Ayu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: