Cara Gestun Tiktok Paylater ke e-Wallet DANA, 2 Menit Langsung Cair Rp1.345.000 Tanpa Aplikasi Tambahan
Cara Gestun Tiktok Paylater ke e-Wallet DANA, 2 Menit Langsung Cair Rp1.345.000 Tanpa Aplikasi Tambahan-capt (Youtube: Bang Wicak Cuy)-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID – Tidak hanay digunakan di Tiktok Shop, tapi juga bisa digunakan transaksi di luar itu. Begini cara gestun Tiktok Paylater ke e-wallet DANA.
TikTok kini tidak hanya dikenal sebagai sosial media hiburan semata, tapi juga merambah dunia keuangan digital lewat fitur TikTok Paylater.
Fitur ini memungkinkan pengguna membeli produk secara cicilan. Namun menariknya, banyak yang mencari cara untuk "gestun" alias mencairkan limit TikTok Paylater menjadi uang tunai atau saldo di dompet digital seperti DANA.
Di video terbaru yang diunggah oleh Bang Wicak Cuy, ia membagikan trik aman dan legal untuk mengubah limit TikTok Paylater menjadi saldo DANA, yang bisa langsung digunakan atau ditarik tunai.
Cara Gestun Tiktok Paylater ke e-Wallet DANA
Langkah-langkahnya cukup sederhana dan tidak membutuhkan aplikasi tambahan. Pertama, kamu harus pastikan akun TikTok kamu sudah mendapatkan fitur TikTok Paylater.
Cek dengan masuk ke menu Dompet di aplikasi TikTok, lalu pilih bagian Paylater dan lihat apakah limit sudah aktif.
Selanjutnya, kamu perlu membeli produk digital yang bisa dikirim secara instan, seperti saldo DANA.
Banyak penjual di TikTok Shop yang menawarkan jasa isi saldo dana gratis, top-up e-wallet, dompet elektronik, dan sejenisnya.
Cari seller yang terpercaya dan menerima metode pembayaran lewat TikTok Paylater. Setelah transaksi berhasil, saldo dana kamu akan langsung cair ke akun DANA kamu.
Cara ini tergolong praktis dan cepat karena proses pencairan dari limit paylater ke dompet digital bisa dilakukan dalam waktu kurang dari 10 menit.
Tidak perlu menunggu verifikasi rumit atau aplikasi pihak ketiga. Dalam video tersebut, Bang Wicak Cuy juga menekankan pentingnya memilih toko yang punya rating bagus dan ulasan positif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: