PPPK Wajib Tahu! Pinjaman Khusus Guru Sertifikasi di Bank BRI hingga Rp500 Juta Tanpa Agunan, Cek Biaya Admin

PPPK Wajib Tahu! Guru Sertifikasi Bisa Ajukan Pinjaman di Bank BRI hingga Rp500 Juta tanpa jaminan-radarindramayu-
RADARINDRAMAYU.ID - Kabar baik buat para guru sertifikasi, khususnya yang berstatus sebagai ASN dan PPPK! Kini kamu bisa mengajukan pinjaman hingga Rp500 juta di Bank BRI tanpa perlu memberikan jaminan atau agunan.
Pinjaman ini merupakan bagian dari program Briguna Karya, yakni fasilitas kredit khusus bagi pegawai aktif dengan penghasilan tetap.
Program pinjaman ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, seperti renovasi rumah, biaya pendidikan anak, hingga kebutuhan darurat lainnya.
Guru sertifikasi, baik PNS maupun PPPK, termasuk dalam golongan yang berhak mengakses layanan ini. Tak hanya itu, plafon pinjaman yang ditawarkan bisa mencapai setengah miliar rupiah dengan tenor panjang hingga 15 tahun, atau disesuaikan dengan masa kerja tersisa.
BACA JUGA:Butuh Tambahan Butuh Modal Usaha? Ini Cara Pengajuan KUR BSI Online yang Mudah dan Halal
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Pinjaman BRI untuk Guru Sertifikasi
Agar bisa mengakses pinjaman Briguna Karya, berikut sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan:
Syarat Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai pegawai tetap dan memiliki penghasilan tetap
- Gaji dibayarkan melalui rekening BRI (payroll)
- Instansi telah bekerja sama dengan Bank BRI
- Usia minimal 21 tahun saat pengajuan (untuk ASN/TNI/Polri minimal 18 tahun)
BACA JUGA:Skema Rincian Tabel KUR BSI Pinjaman 100 Juta, Dapatkan Angsuran Cicilan Rendah 193 Ribu Tanpa Bunga
Dokumen Wajib:
- Fotokopi KTP (pemohon dan pasangan)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP
- SK pengangkatan pertama atau SK terakhir
- Fotokopi buku tabungan payroll BRI
Keunggulan Briguna Karya BRI
Program ini menawarkan berbagai manfaat menarik yang bikin proses pinjam-meminjam jadi lebih mudah:
- Bunga bersaing: Tersedia promo suku bunga ringan sesuai ketentuan terbaru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: