Limit KUR Mikro BRI 2025 Naik Jadi Rp50 Juta! Pelaku UMKM Wajib Tahu Syarat & Cara Pengajuannya

KUR Mikro BRI 2025 menyediakan pinjaman dengan limit lebih besar-Pinterest-radarindramayu.id
Agar dapat menikmati fasilitas KUR Mikro BRI, calon debitur harus memenuhi persyaratan berikut:
- Warga negara Indonesia (perorangan) yang menjalankan usaha produktif dan layak.
- Usaha telah berjalan minimal 6 bulan secara aktif.
- Tidak sedang menerima kredit produktif dari perbankan lain (kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit).
- Melengkapi dokumen identitas: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta surat izin usaha.
Proses Pengajuan yang Cepat dan Transparan
Calon debitur dapat memilih dua jalur pengajuan dengan mendatangi kantor cabang BRI terdekat atau mengakses layanan online di https://kur.bri.co.id.
Setelah semua dokumen persyaratan lengkap dan diverifikasi, pencairan dana biasanya diproses dalam waktu singkat yang sering kali hanya beberapa hari kerja.
Dampak Positif bagi Pertumbuhan UMKM
Keberlanjutan KUR Mikro BRI diharapkan mampu meningkatkan kapasitas produksi dan jaringan usaha para pelaku mikro, sehingga menciptakan efek berganda dalam pertumbuhan ekonomi lokal.
KUR Mikro juga turut berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan, membantu mengurangi kesenjangan, sekaligus membuka lapangan kerja baru di sektor informal.
Dengan mempermudah akses modal bagi UMKM, pemerintah dan BRI berkomitmen memperkuat fondasi ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Program KUR Mikro BRI 2025 dirancang tidak hanya sebagai solusi permodalan, tetapi juga sebagai katalisator inovasi dan ekspansi usaha kecil di era digital.
Bagi pelaku UMKM yang mencari suntikan modal ringan dengan bunga terjangkau, KUR Mikro BRI 2025 merupakan solusi tepat.
Manfaatkan plafon hingga Rp50 juta, suku bunga 6 persen, dan proses pengajuan yang mudah, baik offline maupun online. Segera siapkan dokumen Anda dan kembangkan usaha dengan dukungan pembiayaan dari BRI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: