NIK KTP Anda Terdaftar Jadi KPM Bantuan Sosial? Cairkan DANA Bansos BPNT Tahap 2 Sebesar Rp600.000 Lewat BRI

NIK KTP Anda Terdaftar Jadi KPM Bantuan Sosial? Cairkan DANA Bansos BPNT Tahap 2 Sebesar Rp600.000 Lewat BRI

NIK KTP Anda Terdaftar Jadi KPM Bantuan Sosial? Cairkan DANA Bansos BPNT Tahap 2 Sebesar Rp600.000 Lewat BRI-ist/Fakultas Hukum Umsu-radarindramayu.id

BACA JUGA:Dapatkan Pembiayaan Modal Usaha Halal Tanpa Khawatir Riba, Berikut Simulasi KUR BSI 2025 Plafon Terbaru

Nah, pastikan KKS kalian masih valid dan tidak kadaluwarsa karena jika tidak, kalian akan gagal mendapatkan bantuan sosial berupa uang melalui bank penyalur BRI (Bank Rakyat Indonesia).

Nah, setelah kalian tahu bagaimana cara cek nama kalian atau NIK KTP yang menjadi KPM dana bansos BPNT tahap 2, segera cairkan dana Bansos BPNT tahap 2 di BRI dengan cara berikut.

Cara Cairkan Dana Bansos BPNT Tahap 2 di BRI

Bagi penerima yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dicairkan melalui Bank Rakyat Indonesia.

BACA JUGA:Sentral Yamaha Calaca, Dealer Premium Resmi Dibuka di Manado

  • Kunjungi kantor cabang BRI terdekat dari rumah kalian
  • Masukan kartu KKS mesin ATM
  • Pilih Bahasa dan masukan PIN
  • Pilih menu tarik tunai dan jumlah yang diinginkan
  • Pilih sumber dana dari tabungan mana
  • Ambil uang yang keluar dari mesin

Cairkan dana bansos BPNT tahap 2 lewat BRI telah selesai dan sekarang kalian bisa menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Nominal Dana BPNT Tahap 2 Tahun 2025

Untuk tahun 2025, BPNT tahap pertama mencakup Januari–Maret, dengan total bantuan sebesar Rp600.000 per keluarga penerima manfaat (KPM). Jika penyaluran dilakukan secara bertahap, maka nominal bisa mencapai:

BACA JUGA:KUR BSI 40 Juta Angsuran Berapa? Cek Cicilan Terendah, Lengkap dengan Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan

  • April: Rp200.000
  • Mei: Rp200.000
  • Juni: Rp200.000

Namun dalam beberapa kasus, bantuan dapat dirapel, sehingga pencairan bisa sekaligus sebesar Rp400.000 atau Rp600.000, tergantung waktu pencairan dan kebijakan daerah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: