Punya Kartu KIS PBI dan Masuk DTSEN? Bakal Dapat Bansos PKH, BPNT, dan Bantuan Modal Usaha! Segini Besarannya

Punya Kartu KIS PBI dan Masuk DTSEN? Bakal Dapat Bansos PKH, BPNT, dan Bantuan Modal Usaha! Segini Besarannya

Penerima KIS PBI Dapat Bansos PKH, BPNT dan Bantuan Modal Usaha .jpg-radarindramayu-

BACA JUGA:Update Mandiri Taspen 2025: Cicilan Ringan Mulai Rp441.667 per Bulan, Pinjaman Hingga Rp50 Juta! Simak Caranya

Jumlah bantuan PKH dan BPNT berbeda, disesuaikan dengan tujuan masing-masing. PKH bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan, sementara BPNT hanya untuk kebutuhan pangan.

Berikut rincian besaran bantuan PKH dan BPNT pada 2025:

Bantuan PKH 2025:

Menurut Kemensos RI, besaran bantuan PKH untuk 2025 adalah sebagai berikut:

  • Ibu hamil: Rp 750.000 setiap 3 bulan (Rp 3.000.000 per tahun)
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 setiap 3 bulan (Rp 3.000.000 per tahun)
  • Anak Sekolah SD: Rp 225.000 setiap 3 bulan (Rp 900.000 per tahun)
  • Anak Sekolah SMP: Rp 375.000 setiap 3 bulan (Rp 1.500.000 per tahun)
  • Anak Sekolah SMA: Rp 500.000 setiap 3 bulan (Rp 2.000.000 per tahun)
  • Lanjut usia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 setiap 3 bulan (Rp 2.400.000 per tahun)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 setiap 3 bulan (Rp 2.400.000 per tahun)

Bantuan BPNT 2025

BACA JUGA:Bisa Dapat DANA Gratis dari Aplikasi Satu Ini, Jawab Teka-teki Saldo E-wallet Jutaan Rupiah Siap Menanti

Dilansir dari Dinas Sosial, BPNT adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam DTKS. Meskipun disebut "bantuan pangan," penerima tetap akan menerima bantuan dalam bentuk uang.

Bantuan ini disalurkan menjadi empat tahap. Tahap 1 telah rampung pada bulan Januari, Februari, dan Maret.

Selanjutnya, tahap 2 dimulai sejak April, Mei, dan Juni. Lalu tahap 3 baru akan dimulai pada bulan Juli hingga September.

Sementara tahap 4 cair pada bulan Oktober hingga Desember. Melalui BPNT ini, masyarakat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.

Jangan lewatkan kesempatan ini. Pastikan data Anda sudah masuk dalam DTSN untuk mendapatkan manfaat bantuan sosial dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: