Modal Usaha Anti Riba! Ajukan Pinjamanmu ke KUR BSI 2025 Bisa Cair Rp50 Juta Cicilan Ringan Cuma Rp200 Ribuan!

Modal Usaha Anti Riba! Ajukan Pinjamanmu ke KUR BSI 2025 Bisa Cair Rp50 Juta Cicilan Ringan Cuma Rp200 Ribuan!

Modal Usaha Anti Riba! Ajukan Pinjamanmu ke KUR BSI 2025 Bisa Cair Rp50 Juta Cicilan Ringan Cuma Rp200 Ribuan!-pict/Radarindramayu-Radarindramayu.id

Jenis Akad Yang DIpakai KUR BSI 2025

Untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan kesepakatan antara bank dan nasabah, KUR BSI menggunakan berbagai jenis akad syariah. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Akad Murabahah: Pembiayaan barang kebutuhan usaha di mana BSI membeli barang tersebut terlebih dahulu, lalu menjualnya kepada klien dengan margin keuntungan yang disepakati.
  2. Akad Ijarah: Untuk kebutuhan sewa kendaraan atau alat bisnis, di mana klien menyewa aset dari bank dengan pembayaran cicilan tetap.

Cara Ajukan KUR BSI 2025

Proses pengajuan KUR BSI adalah sebagai berikut:

  • kamu dapat mengunjungi kantor cabang BSI terdekat.
  • Bawa semua dokumen yang diperlukan: KTP, KK, legalitas bisnis, dan rekening koran perusahaan.
  • Mengisi formulir aplikasi dan berkonsultasi dengan petugas pembiayaan.
  • Tunggu verifikasi dan pertanyaan dari tim bank.
  • kamu akan melakukan akad dan dana akan langsung ditransfer ke rekening jika disetujui.

BACA JUGA:Sekali Klik Dapat Saldo Gratis Rp600 Ribu ke E-wallet! Buruan Klaim Link DANA Kaget Edisi Terbaru Hari Ini

Modal usaha Halal Kini Lebih Gampang!

Dengan KUR BSI 2025, pelaku usaha sekarang dapat mendapatkan pembiayaan yang halal, aman, dan sesuai dengan Islam.

Tak perlu khawatir tentang bunga tinggi atau syarat yang rumit; dengan menyiapkan usaha yang jelas dan dokumen yang lengkap, kamu dapat mendapatkan modal hingga Rp50 juta dengan cicilan ringan dan tetap.

Jika kamu ingin memulai bisnis baru, menambah modal, atau memperluas bisnis yang sudah berjalan, program ini adalah pilihan yang tepat.

Manfaatkan KUR BSI segera! Kembangkan bisnis kamu dengan cara yang lebih menguntungkan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: