Tinggal Tap-tap Langsung Approve! Ajukan Pinjaman KUR BCA 2025 Kini Bisa via Online! Cek Caranya Berikut Ini!

Penjelasan tentang cara pengajuan KUR Bank BCA secara online-Pinterest-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Di tengah kebutuhan pelaku UMKM akan suntikan dana cepat dan ringan, Bank Central Asia (BCA) kembali menghadirkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tahun 2025 dengan proses pengajuan yang makin praktis dan efisien.
Kini, pengajuan KUR BCA bisa dilakukan secara online hanya dalam hitungan menit lewat perangkat digital seperti HP atau laptop.
KUR BCA 2025 hadir sebagai solusi cerdas bagi pelaku usaha mikro hingga menengah yang ingin mengembangkan bisnis mereka.
Dengan limit pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp500 juta, serta bunga kompetitif di kisaran 6%-9% per tahun, program ini menjadi salah satu opsi pembiayaan paling diminati saat ini.
BACA JUGA:Migrant CARE Bersuara: Nasib Buruh dan Pekerja Migran Makin Kelam di Tengah Gelapnya Indonesia!
Jenis dan Limit KUR BCA 2025
Terdapat dua jenis KUR BCA yang tersedia untuk menyesuaikan kebutuhan pelaku usaha, diantaranya:
- KUR Mikro: Pinjaman Rp10 juta – Rp100 juta
- KUR Kecil: Pinjaman Rp100 juta – Rp500 juta
Menariknya, KUR BCA juga bebas biaya provisi dan administrasi, sehingga dana yang dicairkan bisa langsung digunakan sepenuhnya untuk keperluan modal kerja atau pengembangan usaha.
Cara Pengajuan KUR BCA Secara Online Mudah dan Cepat
Proses pengajuan KUR BCA dilakukan secara online melalui webform resmi BCA. Calon debitur cukup:
- Memverifikasi nomor handphone aktif untuk mendapatkan kode OTP.
- Mengisi data pengajuan secara lengkap dan jujur.
- Melengkapi dokumen yang dibutuhkan, lalu submit form.
BACA JUGA:Melukis Mimpi Anak Bangsa: PK-253 LPDP Gelar Kelas Inspirasi di Indramayu
Seluruh proses bisa dilakukan secara mandiri dan hanya membutuhkan waktu beberapa menit, tanpa harus datang ke kantor cabang terlebih dahulu.
Persyaratan Dokumen
Untuk memastikan pengajuan disetujui, berikut dokumen yang wajib disiapkan:
- e-KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- NPWP
- Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk perseorangan
- TDP atau NIB untuk badan usaha
- Usaha telah berjalan minimal 6 bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: