Bupati Lucky Disanksi Magang 3 Bulan, Begini Tanggapan Wabup Syaefudin

Syaefudin, Wakil Bupati Indramayu. --radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mendapat sanksi pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama tiga bulan setelah kedapatan melakukan perjalanan ke Jepang saat libur Lebaran tanpa izin resmi.
Tindakan tersebut dinilai menyalahi aturan kepegawaian dan etika sebagai kepala daerah.
Sebagai bentuk konsekuensi, Kemendagri mewajibkan Lucky mengikuti program pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di instansi tersebut.
Program ini disebut sebagai upaya pembinaan dan penguatan pemahaman terhadap aturan tata kelola pemerintahan bagi kepala daerah.
Menanggapi sanksi tersebut, Wakil Bupati Indramayu, H Syaefudin, menyampaikan bahwa tidak ada indikasi niat buruk dari Bupati Lucky Hakim dalam melakukan pelanggaran.
"Terlepas liburannya ke Jepang yang dinilai menabrak aturan, diketahui bahwa Pak Lucky Hakim tidak memiliki niat untuk sengaja melakukan pelanggaran," ujarnya, Kamis, 24 April 2025.
Syaefudin juga menekankan pentingnya izin dalam setiap perjalanan pejabat daerah, baik menggunakan dana APBD maupun tidak.
"Seperti yang disampaikan Pak Mendagri maupun Pak Wamendagri, tidak ada istilahnya mau pakai APBD atau non-APBD, intinya tetap harus ada izin," tegasnya.
Dalam masa pembinaan Bupati, Syaefudin menyatakan komitmennya untuk memastikan roda pemerintahan di Indramayu tetap berjalan stabil.
"Kami berjanji selama proses tersebut akan berupaya maksimal agar jalannya roda pemerintahan di Indramayu jangan sampai terganggu."
"Sebagai Wakil Bupati Indramayu, saya juga akan berupaya agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik sebagaimana mestinya," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: