Pilkada Bakal Digelar Akhir Tahun 2020, KPU Tetap Tunggu Surat Edaran Pusat
INDRAMAYU - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu akan digelar akhir tahun 2020. Hal ini setelah pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR RI serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati waktu pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni MPdI melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik, Fahmi Labib SE, membenarkan berita ini. Waktu pelaksanaan Pilkada merupakan hasil kesepakatan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (14/4). \"Informasi dari rekan-rekan di KPU pusat memang seperti itu. Tapi untuk pelaksanaan Pilkada Indramayu, pihaknya tetap masih menunggu surat edaran dari KPU pust karena sampai sekarang belum menerima surat secara resmi kapan pelaksaan Pilkada akan digelar. Sebelum melanjutkan kembali tahapan Pilkada, pemerintah melalui Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu serta DKPP, tentunya akan melaksanakan rapat kerja terkait pembahasan kembali kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada 2020. Rapat akan dilaksanakan setelah masa tanggap darurat pandemi Covid-19 berakhir pada 29 Mei mendatang. \"Rapat kerja mungkin di awal Juni, karena tanggap darurat Covid-19 baru akan berakhir akhir Mei mendatang. Kami sangat memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada 2020, dengan tetap mempertimbangkan perkembangan penanganan pandemi Covid-19,\" jelasnya. Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkada serentak, termasuk pelaksanaan Pilkada Indramayu yang sedianya dilaksanakan pada 23 September 2020, batal digelar. Hal ini setelah Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu serta DKPP, sepakat menunda waktu pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Senin (30/3). Penundaan waktu pelaksanaan Pilkada 2020 terpaksa dilakukan, untuk menghindari penyebaran pandemi Covid-19 yang kian merebak di Tanah Air. Untuk itu, KPU mengusulkan tiga opsi waktu pelaksanaan pilkada serentak. Yakni diundur 3 bulan hingga tanggal 9 Desember 2020, penundaan selama enam bulan hingga 17 Maret 2021 hingga opsi terakhir adalah penundaan selama 12 bulan hingga 29 September 2021.(Cup/Jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: