Pinjaman Sering Ditolak? Bisa Jadi Kamu Masuk Blacklist SLIK OJK, Cek Dampak dan Ini Solusinya!

Pinjaman Sering Ditolak? Bisa Jadi Kamu Masuk Blacklist SLIK OJK, Cek Dampak dan Ini Solusinya!

Sering gagal ajukan pinjaman? Bisa jadi kamu masuk blacklist SLIK OJK. Simak solusinya! - ojk - radarindramayu.id

1. Penolakan Pengajuan Pinjaman

  • Nasabah dengan catatan kredit buruk dinilai berisiko tinggi.
  • Lembaga keuangan ingin menjaga reputasi dan meminimalisasi risiko gagal bayar.
  • Terdapat aturan dari OJK yang membuat bank tidak bisa memberikan pinjaman kepada yang masuk blacklist.
  • Rasio utang yang tinggi bisa memperburuk penilaian.
  • Bank berusaha menjaga portofolio kredit tetap aman.

2. Batasan Waktu Peminjaman

  • Jangka waktu pelunasan pinjaman bisa dipersingkat.
  • Penyesuaian waktu dilakukan berdasarkan tingkat risiko.
  • Sulit untuk memperpanjang masa pinjaman.
  • Pengawasan pembayaran akan diperketat.

BACA JUGA:Gampang Banget! Game Anak SD Ini Bisa Hasilkan 600 Ribu, Cuma Perlu 3 Jam Buat Cair ke DANA

3. Tingkat Bunga Lebih Tinggi

  • Karena dinilai berisiko, bunga pinjaman bisa lebih besar dari biasanya.

4. Skor Kredit Turun

  • Penurunan skor akan menyulitkan dalam mendapatkan pinjaman di masa depan.
  • Pemulihan skor memerlukan waktu, konsistensi pembayaran, dan evaluasi ulang dari pihak bank.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2025: Pinjaman Rp10 Juta Bayarnya Cuma Rp216 Ribuan/Bulan!

Berapa Lama Daftar Blacklist Berlaku?

Durasi blacklist bervariasi, bergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Namun, secara umum berkisar antara 24 hingga 60 bulan.

Sesuai Pasal 35 ayat (2) POJK Nomor 71/POJK.03/2016, catatan kredit tidak langsung hilang meskipun tunggakan sudah dibayar.

Maka dari itu, penting bagi debitur untuk memahami bahwa pemulihan bukan proses instan.

BACA JUGA:Berapa Angsuran KUR BRI Rp50 Juta? Ini Rincian Simulasi Cicilan Per Bulannya, Mulai Rp160 Ribuan Aja!

Tips Pemulihan dari Blacklist SLIK OJK

Jika sudah terlanjur masuk daftar, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  1. Periksa penyebab blacklist: cek apakah karena tunggakan, identitas, atau lainnya.
  2. Hubungi OJK: dapatkan informasi lengkap terkait status dan solusi.
  3. Lunasi kewajiban: selesaikan tunggakan atau utang yang menjadi penyebab.
  4. Ajukan pemulihan: sertakan bukti pembayaran atau dokumen pendukung.
  5. Pantau perkembangan: selalu update informasi dan komunikasi dengan pihak terkait.
  6. Konsultasi dengan profesional: minta bantuan penasihat keuangan jika diperlukan.

BACA JUGA:Pinjam KUR BRI Rp100 Juta, Cicilan Cuma Rp2 Jutaan per Bulan! Ini Simulasi Cicilan Lengkapnya

Masuk ke daftar blacklist SLIK OJK memang dapat menjadi penghambat serius dalam urusan finansial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: