Pinjam Saldo DANA hingga Rp10.000.000 Resmi OJK Tanpa BI Checking, Cara Cairkan Limit Tiktok Paylater ke DANA

Pinjam Saldo DANA hingga Rp10.000.000 Resmi OJK Tanpa BI Checking, Cara Cairkan Limit Tiktok Paylater ke DANA

Pinjam Saldo DANA hingga Rp10.000.000 Resmi OJK Tanpa BI Checking, Cara Cairkan Limit Tiktok Paylater ke DANA-ist/radarindramayu.id -radarindramayu.id

BACA JUGA:Pemkab Indramayu Berniat Hidupkan Kembali RS Reysa, Hadirkan Harapan Baru bagi Warga Cikedung

Di bagian atas layar, temukan dan klik menu "P Letter" yang berada di samping voucher. Menu ini akan membawa Anda ke halaman di mana Anda dapat melihat batas pinjaman yang diberikan oleh Tiktok Paylater. 

3. Cairkan ke DANA

Setelah Anda berhasil mengaktifkannya, Anda akan memiliki batas pinjaman yang dapat Anda gunakan untuk melakukan pembelian atau pencairan uang. 

Untuk menemukan barang atau jasa yang mendukung metode pembayaran Paylater, ketikkan "Saldo Dana Top Up" di halaman utama aplikasi Tiktok.

BACA JUGA:Usai Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Diberi Sanksi Magang 3 Bulan di Kemendagri

4. Mengubah Alamat Pengiriman

Setelah produk dimasukkan ke dalam keranjang, klik tombol untuk berbicara dengan penjual. Informasi untuk menghubungi admin akan muncul di bagian atas percakapan.

Setelah Anda mengubah alamat pengiriman sesuai dengan yang diminta oleh penjual, pastikan untuk menyimpan perubahan alamat.

5. Proses Pembayaran Menggunakan Paylater

BACA JUGA:Cicilan iPhone 16e Cuma Rp500 Ribuan per Bulan, Bandingkan dengan iPhone 16, Ini Perbedaanya

Setelah Anda mengubah alamat pengiriman, kembali ke halaman pembayaran. Agar transaksi lancar, jangan gunakan voucher diskon. 

Pilih metode pembayaran Paylater dan tentukan jangka waktu cicilan atau tenor yang diinginkan. Untuk menyelesaikan transaksi, masukkan PIN pembayaran dan konfirmasi pesanan. 

6. Proses Pencairan ke Dana

Tunggu sekitar dua hari setelah pesanan dikonfirmasi dan ulasan dikirim. Setelah itu, jumlah yang diinginkan akan dicairkan dari total dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: