Plt Bupati Keluarkan Surat Imbauan Terkait Ibadah Ramadan, Tarawih di Rumah, Ied Ditiadakan

Plt Bupati Keluarkan Surat Imbauan Terkait Ibadah Ramadan, Tarawih di Rumah, Ied Ditiadakan

INDRAMAYU-Bulan Ramadan tahun ini dipastikan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena dalam suasana pandemi Covid-19. Terkait hal tersebut, Plt Bupati Indramayu H Taufik Hidayat SH MSi telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor : 451/1050/Kesra tertanggal 22 April 2020, Hal : Himbauan Menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/2020 M. Dalam imbauan tersebut, ada imbauan umum dan imbauan pelaksanaan ibadah. Untuk imbauan umum masih sama seperti biasanya. Namun untuk imbauan pelaksanaan ibadah, banyak sekali yang berubah. Semua itu tentu sebagai antisipasi untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. “Maksud dan tujuan imbauan kami adalah untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam, sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim Indramayu dari risiko Covid-19,” kata Plt Bupati Indramayu, H Taufik Hidayat. Untuk imbauan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan diantaranya, salat tarawih dilaksanakan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Sahur dan buka puasa dilaksanakan oleh individu atau keluarga inti. Tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama. Kemudian tilawah atau tadarus Alquran  dilakukan di rumah masing-masing. “Salat Iedul Fitri yang lazimnya dilakukan berjamaah di lapangan atau masjid-masjid, juga ditiadakan,” tegas Taufik. Imbauan lainnya, lanjut Taufik, tidak boleh malakuakn tarawih keliling, takbiran keliling maupun pesantren kilat. Terkecuali pesantren kilat sistem online. Selain itu, silaturahmi yang biasa dilakukan antar teman maupun saudara, untuk sementara dilakukan melalui media sosial atau video call. Sedangkan untuk imbauan umum, umat Islam diminta untuk terus meningkatkan amaliyah di bulan Ramadan. Kemudian bagi pemilik warung makan agar menghormati orang yang sedang berpuasa, dengan membuka warung menjelang Magrib. Bagi pemeluk agama selain Islam agar menghormati umat Islam yang sedang berpuasa. “Pemilik tempat hiburan seperti karaoke dan sejenisnya agar menutup usahanya selama bulan Ramadan,” tandasnya. Sementara itu, imbauan ini agak berbeda dengan pendapat dari MUI Kabupaten Indramayu. Sebelumnya, Ketua MUI Kabupaten Indramayu KH Moh Syathori SHI MA mengatakan Salat Tarawih di masjid atau musala tetap dibolehkan. Asal, pengurus masjid maupun musala mampu melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 sebagaimana anjuran pemerintah. Hal itu disampaikan Kiai Syathori usai mengikuti rapat koordinasi bersama jajaran Forkopimda dan dinas instansi terkait di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Senin (20/4). “Kami tetap mengacu Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Ibadah di masa Pandemi Covid-19. Karena yang bisa dijadikan patokan hukum syariat itu bukan maklumat maupun edaran pemerintah. Tapi fatwa MUI Pusat,” tandas Kiai Syathori. Karena itu, Pengasuh Ponpes Al Amin Kemped, Kecamatan Kandanghaur, ini meminta masyarakat untuk memahami jika terdapat perbedaan pandangan maupun keputusan antara MUI dengan pemerintah daerah, pihak kepolisian serta Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu. Sebab, lanjutnya, setiap lembaga merujuk keputusan, edaran, maupun maklumat dari induknya masing-masing dalam melakukan langkah penanganan penyebaran virus corona. “Masing-masing punya induk sendiri. Pemerintah daerah, polres, Kemenag tentu tidak mau bertentangan dengan pusat. Tapi secara umum, rakor berjalan lancar dan sukses,” ungkap dia. Kiai Syathori memandang situasi dan kondisi di Kabupaten Indramayu masih aman. Sehingga berdasarkan Fatwa MUI Pusat point 4 hurup b, jika penyebaran Covid-19 masih bisa dikendalikan maka Salat Tarawih, Salat Jumat dan salat wajib lainnya dapat tetap dilaksanakan dengan catatan memerhatikan protocol penanganan Covid-19. Seperti menyemprotkan disinfektan di lingkungan masjid dan musala terlebih dahulu, memperhatikan jarak antar saf, mencuci tangan dengan sabun sebelum mengambil air wudlu, serta melarang jamaah dari luar daerah untuk ikut salat berjamaah. Kemudian setiap jamaah menggunakan masker, membawa sajadah sendiri, dan memastikan dirinya bukan dalam status PDP atau memiliki gejala yang mencurigakan terkait dengan Covid-19. Setelah selesai pelaksanaan ibadah diharuskan untuk segera pulang ke rumah masing-masing. “Kalaupun nantinya ada pengurus masjid maupun musala tidak menyelenggarakan Salat Tarawih berjamaah, tak jadi masalah,” katanya. Namun, untuk kegiatan lainnya seperti pawai taaruf, tarawih keliling, sahur on the road dan takbir keliling yang bersifat kerumunan massa, MUI setuju untuk ditiadakan. Sedangkan terkait pelaksanaan Salat Id, tetap dilaksanakan. Tetapi lokasinya dianjurkan tidak di dalam masjid, melainkan di halaman masjid atau lapangan terbuka. (oet/kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: