Pernah Macet Kredit? Begini Cara Pemutihan BI Checking Biar Mudah Ajukan Pinjaman Lagi!

Cara Pemutihan BI Checking OJK -BPR Bahtera Masyarakat -Radarindramayu.id
Catatan tunggakan atau kredit macet
Semua lembaga keuangan yang tergabung dalam Biro Informasi Kredit (BIK) memiliki akses terhadap data ini dan wajib melaporkannya secara berkala ke OJK.
Data inilah yang menjadi dasar penilaian kelayakan seseorang saat mengajukan kredit.
Skor BI Checking dan Kategorinya
SLIK memberikan skor terhadap histori kredit setiap debitur dengan rentang nilai dari 1 hingga 5. Berikut ini kategori skornya:
Skor 1 (Kredit Lancar): Pembayaran cicilan selalu tepat waktu tanpa pernah menunggak.
Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus): Terjadi tunggakan cicilan selama 1–90 hari.
Skor 3 (Kredit Tidak Lancar): Tunggakan berlangsung selama 91–120 hari.
Skor 4 (Kredit Diragukan): Tunggakan cicilan antara 121–180 hari.
Skor 5 (Kredit Macet): Tunggakan lebih dari 180 hari.
BACA JUGA:Statistik Mentereng! Nova Arianto Catat 9 Kemenangan dari 11 Laga Bersama Timnas U-17
Bank umumnya akan langsung menolak pengajuan kredit dari debitur dengan skor 3 ke atas, karena masuk dalam kategori berisiko tinggi atau blacklist BI Checking.
Hal ini berkaitan erat dengan upaya bank dalam menjaga rasio Non-Performing Loan (NPL) agar tetap rendah.
Langkah-Langkah Pemutihan BI Checking
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: