ANTI RIBA! KUR Pegadaian Syariah Tanpa Bunga Tanpa Jaminan, Proses Cair Cepat, Ini Syaratnya!

ANTI RIBA! KUR Pegadaian Syariah Tanpa Bunga Tanpa Jaminan, Proses Cair Cepat, Ini Syaratnya!

Syarat pengakuan KUR Pegadaian Syariah 2025.-Foto: Tangkapan layar - Diolah -radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) banyak diminati oleh masyarakat karena bunganya yang rendah.

Terutama untuk usaha kecil dan menengah yang membutuhkan akses pinjaman dan tambahan modal untuk pengembangan bisnis.

Namun banyak juga masyarakat yang belum mengetahui bahwa KUR bisa diperoleh tanpa bunga, bebas riba.

Bahkan tanpa jaminan atau agunan apapun. Proses pengajuan pinjaman juga cepat dan syarat yang mudah, berikut penjelasan lengkapnya.

BACA JUGA:Cek Fakta! Putuskan Untuk Istirahat, Shin Tae-yong Tepis Semua Rumor Tentang Tawaran Melatih Negara Lain!

KUR merupakan pembiayaan modal atas usaha yang sedang dijalankan. Paling tidak usaha tersebut sudah harus berjalan 6 bulan.

Salah satu penyalur KUR yang patut dipertimbangkan adalah Pegadaian Syariah.

Sebab, mekanisme penyaluran kredit di Pegadaian Syariah menggunakan prinsip ekonomi Islam dan sesuai dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sehingga nasabah tidak perlu khawatir dengan bunga dan terkena riba dalam proses pinjaman yang satu ini.

BACA JUGA:Bernasib Sama Seperti Mitchel Bakker, Pemain Udinese Keturunan Indonesia Tak Eligible di Naturalisasi, Siapa?

Adapun pembiayaan modal tersebut dapat digunakan untuk keperluan pembelian bahan baku, barang persediaan, perlengkapan, peralatan atau kebutuhan usaha lainnya.

Program KUR ditujukan untuk mendukung para pengusaha terutama pengusaha mikro dalam melakukan pengembangan usaha.

Bagi para pengusaha yang ingin mengajukan KUR tanpa jaminan dan tanpa bunga serta pelaksanaannya menggunakan prinsip syariah, maka KUR Syariah Pegadaian dapat dijadikan sebagai salah satu pilihan.

Aturan yang berlaku pada KUR Syariah Pegadaian sudah disesuaikan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: