KUR Bank Tanpa SLIK OJK? Ternyata Ada 5 Lembaga Keuangan Yang Berikan Akses, Meski Kredit Riwayat Buruk

KUR Bank Tanpa SLIK OJK? Ternyata Ada 5 Lembaga Keuangan Yang Berikan Akses, Meski Kredit Riwayat Buruk

Pinjaman KUR Bank tanpa SLIK OJK, ada lembaga keuangan yang menyediakan pinjaman tanpa riba-radarindramayu.id-Tangkapan Layar - infobank

RADARINDRAMAYU.ID - Hal paling utama dalam mengajukan pinjaman keuangan di Bank, kerap di kaitkan dengan Bi Checking atau biasa disebut sebagai SLIK OJK.

Adanya SLIK OJK merupakan sumber informasi riwayat dari calon nasabah yang ingin mengajukan pinjaman.

Dari data tersebut, akan dilihat bahwa nasabah memiliki catatan kredit yang baik atau buruk, namun meskipun catatan buruk.

Ternyata ada lho, Bank yang menyediakan pinjaman keuangan untuk kamu, dengan limit pinjaman yang sangat fantastis.

BACA JUGA:Kredit Skor Buruk karena Pernah Galbay? Berikut Pinjaman Online Tanpa SLIK OJK dengan Limit Rp10.000.000

Sering kali beberapa pertanyaan muncul, tentang calon nasabah yang ingin mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa SLIK OJK.

Meskipun KUR tanpa adanya SLIK OJK atau Bi Checking tidak dapat di proses, karena ditetapkan oleh Bank BUMN.

Tetapi jika kamu memiliki riwayat BI Checking yang baik serta memiliki skor Kolektibilitas yang sempurna, maka pengajuan dipermudah.

Bahkan proses pinjaman nya pun tanpa diperlukan agunan sebagai bahan jaminan Bank kepada calon nasabah.

BACA JUGA:Jadi Raja ASEAN Baru! Ini Perhitungan Peringkat Terbaru FIFA Timnas Indonesia Jika Kalahkan China dan Jepang

Tetapi jika kamu memiliki riwayat skor Kolektibilitas yang buruk, serta catatan kredit yang macet.

Ada solusinya untuk mengajukan ke bank lain, namun biasanya menawarkan bunga yang relatif lebih tinggi.

Kali ini Ada 5 Pilihan Lembaga Keuangan yang dapat kamu ajukan pinjaman, tanpa adanya BI Checking atau Slik OJK.

BACA JUGA:THR Shopeepay Bisa Dicairkan Jadi Saldo DANA Gratis, Cek Link Resminya di Sini

5 Lembaga Keuangan Tanpa SLIK OJK 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: