MUI Imbau Salat di Rumah

MUI Imbau Salat di Rumah

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu mendukung langkah pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi penyebaran wabah corona virus disease 2019 atau Covid-19. Mengenai ibadah salat tarawih dan witir, MUI memberikan imbauan bagi umat Islam agar pelaksanaan salat malam itu dilakukan di rumah. Demikian pula dengan salat Jumat, dapat diganti dengan salat Duhur di kediaman masing-masing. \"MUI setuju dan sejalan dengan kebijakan Pemerintah dalam menetapkan PSBB dalam rangka menangani wabah virus Corona. Menghimbau masyarakat hendaknya mentaati aturan pemerintah. Dalam kondisi seperti saat ini, adalah sangat penting meningkatkan ketaqwaan dan tetap melaksanakan kegiatan ibadah walapun harus di rumah,” terang ketua umum MUI Kabupaten Indramayu, KH Moh Syathori SHI MA kepada Radar, Selasa (5/5). Menurut pengasuh pondok pesantren Al Amin Kemped Kandanghaur ini, ditetapkan status PSBB lantaran saat ini penyebaran virus corona di Bumi Wiralodra meningkat dan merata sesuai yang disampaikan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu. Karena itu, sesuai fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelanggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 disebutkan jika suatu kawasan yang potensi penularannya  tinggi berdasarkan ketetapan pihak berwenang maka oleh meninggalkan salat  Jumat dan menggantikannya dengan salat Duhur di tempat kediaman. Serta meninggalkan jamaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya dan dapat dilaksanakan di rumah masing-masing. “Kemarin itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi, kebijakan ini berlaku untuk Masjid Agung, Besar, Jami sampai masjid-masjid desa. Sebab tingkat kerumunan jamaahnya tinggi,” katanya. Akan tetapi, Syathori menegaskan, untuk musala-musala kecil yang berada di dusun dengan tingkat kerumunannya kecil masih diberikan toleransi asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona. Seperti menjaga kebersihan tempat ibadah, penyemprotan disinfektan, menyediakan fasilitas cuci tangan, salat dengan berjarak atau social dan pysical distancing dan menerapkan PHBS. “Sebab apa, musala kecil di kampung-kampung itu tingkat kerumunannya masih bisa dikendalikan untuk bisa dilaksanakan pysical distancing, tidak berdesak-desakan,” jelasnya. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: