Forkopincam Jatibarang Tebar Pamflet dan Sosialisasi Langsung ke Masyarakat Pemberlakuan PSBB

Forkopincam Jatibarang Tebar Pamflet dan Sosialisasi Langsung ke Masyarakat Pemberlakuan PSBB

Satu hari jelang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu, kesibukan terjadi di seluruh wilayah kecamatan. Tidak terkecuali di Kecamatan Jatibarang. Bagaimana suasananya? Apa saja kesibukannya?   KOMARUDIN KURDI-ANANG SYAHRONI, Jatibarang FORUM Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Jatibarang mengambil langkah cepat untuk menghadapi pemberlakuan PSBB. Waktu persiapan yang singkat, semua kekuatan dikerahkan agar rencana PSBB ini dipahami oleh masyarakat. Bahkan, Kapolsek Jatibarang Kompol Noneng Sukarna SH bersama Camat Jatibarang Indra Mulyana AP MSi serta Danramil Jatibarang Kapt Kav Sugiyanto, terjun langsung untuk melakukan sosialisasi PSBB di Kabupaten Indramayu, kemarin. Selain melakukan warwar lewat pengeras suara, Forkopimcam Jatibarang dan seluruh jajarannya menyebar banner dan pamflet kepada masyarakat terkait rencana penerapan PSBB. Camat Jatibarang Indra Mulyana AP MSi menyebutkan, penerapan PSBB di Kabupaten Indramayu adalah langkah Pemkab Indramayu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu yang bersamaan dilakukan di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. “Hari ini terakhir bagi para pedagang PKL di jalan. Besok diharapkan sudah tidak ada lagi, sampai tanggal 19 Mei 2020. Termasuk tidak ada pasar sandang mingguan sampai Covid-19 selesai,” ujarnya. Sementara itu, Kapolsek Jatibarang Kompol Noneng Sukarna SH melalui Paur Humas Polres Indramayu, Ipda Sukenda mengatakan, melalui sosialisasi langsung tersebut, masyarakat diharapkan mengetahui dan memahami tujuan PSBB. “Pemerintah menerapkan PSBB sebagai upaya untuk mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. Dijelaskannya, pelaksanaan PSBB dimulai Rabu, 6 Mei sampai dengan 19 Mei 2020. Sebelum pelaksanaan PSBB, pihaknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat tahu dan memahami kebijakan tersebut.  “Kami berharap adanya kesadaran dan kerja sama dari masyarakat, karena kebijakan ini untuk kebaikan dan keselamatan kita bersama,” ujarnya. Dijelaskan Sukenda, dalam pelaksanaan PSBB di Kabupaten Indramayu kegiatan usaha yang diperkenankan dapat tetap dibuka meliputi, penyediaan, pengolahan, penyaluran dan pengiriman bahan pangan atau makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi Informasi. Selain itu, sebutnya, sektor keuangan, perbankan dan sistem pembayaran , logistik serta pelayanan kesehatan dan obat serta alat kesehatan. “Adapun untuk mini market buka pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB. Sedangkan supermarket dan pertokoan mandiri buka dimulai pukul 09.00 sampai 18.00 WIB. Untuk rumah makan dan warung makan tidak diperkenankan untuk menyediakan meja dan kursi,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: