Petisi Soko Papat: Sivitas Akademika IAI PDK Tolak Revisi UU TNI!

Dalam halaqah Ramadan yang digelar di Masjid Soko Papat Kampus Putih (20/3/2025), para mahasiswa IAI PDK melalui sebuah petisi menolak dengan tegas revisi UU TNI.--radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID – Sivitas akademika Institut Agama Islam Pangeran Dharma Kusuma (IAI PDK), yang terdiri dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut, DEMA Fakultas, Himpunan Mahasiswa (HIMA), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), serta aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Indramayu, dengan tegas menyampaikan petisi yang disebut Soko Papat untuk menolak revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Petisi ini dibacakan oleh Akmal Maulana, Ketua DEMA IAI PDK, dalam acara Halaqoh Ramadan yang diselenggarakan di Masjid Soko Papat Kampus Putih, Kabupaten Indramayu, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Dalam kesempatan tersebut, mereka menyampaikan kekhawatirannya atas perubahan UU TNI yang sedang dibahas secara tertutup, yang rencananya akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Akmal Maulana menyampaikan bahwa perubahan ini menciptakan ketidakpastian dan berpotensi memperburuk hubungan antara militer dan sipil.
BACA JUGA:Ramadan Berkah, IKMI Bagikan Takjil Jelang Buka Puasa
Akmal mewakili teman-teman sivitas akademika IAI PDK, menyampaikan bahwa TNI tidak layak menduduki jabatan publik.
"Kami menyesali segala pembahasan secara tertutup oleh anggota DPR RI dan upaya penghalangan serta pembungkaman sipil, terkait revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," ungkap Akmal.
Sebagai bagian dari generasi yang lahir setelah Reformasi 98, mereka menegaskan sikap kritis terhadap pelibatan militer dalam ranah sipil.
"Kami adalah anak kandung reformasi, kami membaca, mendengar, memperhatikan, mendiskusikan, dan kami merasakan bahwa pelibatan militer di ranah sipil hanya akan memperluas laju represifitas, ditambah inkompetensi instansi tersebut dalam menangani urusan-urusan publik," lanjutnya.
Melalui petisi Soko Papat, sivitas akademika IAI PDK mendesak agar perubahan UU TNI segera dihentikan.
Mereka meminta DPR RI dan Pemerintah Republik Indonesia untuk kembali pada nilai-nilai yang digaungkan dalam Reformasi 98, yaitu supremasi sipil.
"Kami mendesak dan menuntut DPR RI untuk memperhatikan kehendak umum, maka dari itu segera batalkan segala upaya perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan kembali pada nilai supremasi sipil untuk memastikan tegaknya kedaulatan rakyat dan stabilitas nasional," tegas Akmal Maulana, menutup petisi tersebut.
Menurut Akmal, petisi ini menjadi salah satu bentuk protes sivitas akademika, terhadap kebijakan yang dianggap dapat mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: