Sekretaris Golkar Dijatuhi Sanksi, Terkait Penolakan Rekom Cabup Daniel oleh DPP

Sekretaris Golkar Dijatuhi Sanksi, Terkait Penolakan Rekom Cabup Daniel oleh DPP

INDRAMAYU – Polemik di tubuh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Indramayu terkait siapa bakal calo bupati (bacabup) yang akan mendapat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, terus berlanjut. Bahkan, Sekretaris DPD Partai Golkar Indramayu H Syaefudin menyebutkan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar tentang pencalonan H Daniel Muttaqin Syafiuddin ST sebagai calon bupati (cabup) pada Pilkada 2020 mendatang, dibatalkan atau dicabut. Statemen Sekretaris DPD Partai Golkar Syaefudin itu berujung dengan pemberian sanksi administrasi oleh DPD Partai Golkar Jabar Sebab, ia (Syaefudin, red) dinilai tidak loyal dengan keputusan partai berlambang pohon beringin yang telah merekomendasi Bung Daniel sebagai Cabup Indramayu. Surat resmi agar diberikan sanksi yang tertuang dalam surat resmi bidang organisasi DPD Partai Golkar Provinsi Jabar  dengan nomor 01-rekomendasi/Golkar/V/2020 tertanggal 03 Mei 2020 perihal rekomendasi Bidang Organisasi yang telah diterima radarcirebon.com pada Kamis malam (14/5) Surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jabar itu,  berisi 4 point penting pendapat dan rekomendasi,  berdasarkan hasil rapat internal bidang organisasi Partai Golkar Dari keempat point penting itu, pada point ke-4  huruf C disebutkan, terkait dengan statemen Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu Syaefudin, dimana yang bersangkutan menanggapi Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor : B-133/GOLKAR/III/2020, terkait Penunjukan Sementara H Daniel Muttaqin Syaefudin sebagai calon sementara  Partai Golkar pada Pilkada serentak yang akan dihelat bulan Desember 2020 mendatang. Sedangkan ia membuat statemen yang melawan keputusan DPP bahwa surat rekomendasi yang telah diberikan kepada anggota DPR RI Fraksi Golkar H Daniel, telah dicabut. “Bidang organisasi memandang bahwa Sekretaris DPD Partai Golkar Indramayu perlu diberikan sanksi organisasi, karena hal yang disampaikan tidak berdasarkan bukti konkret yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Bahwa sampai saat ini, DPP Partai Golkar tidak mengeluarkan surat keputusan yang menganulir surat keputusan sebelumnya,” iHal itu isi bunyi rekomdasi bidang organisasi yang ditandatangani Aria Girinaya SE AK, Sukim Nur Arief SAg, dan Ahmad Hidayat S.Ikom, Msi. Yang menariknya dalam surat rekomendasi dari Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Provinsi Jabar sendiri ada nama Sukim Nur Arief SAg yang sebelumnya menjadi Plt Ketua DPD Partai Golkar Indramayu juga ikut menandatangani pemberian sanksi. Sementara H Syaefudin sendiri yang notabene sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Indramayu. Sedangkan dalam aturan Partai Golkar sendiri, mengatur disiplin organisasi dan sanksi terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan partai. Pemberian sanksi itu bisa berupa teguran hingga terberatnya sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari partai.\"Siapa pun pengurus yang tidak loyal dengan keputusan partai, sudah pasti akan diberikan sanksi. Hal ini menjadi perhatian semua pengurus baik di daerah maupun di pusat supaya loyal dengan keputusan partai\"terang Ahmad Hidayat S.Ikom, Msi. (Jml/Cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: