Solusi Pembiayaan Usaha: Ajukan KUR Ritel BRI, Syarat Lebih Fleksibel, Bunga Ringan, Begini Cara dan Syaratnya

KUR Ritel BRI, Syarat Lebih Fleksibel, Bunga Ringan, -radarindramayu-
- Tidak memiliki kredit dari bank lain: Kecuali untuk kredit konsumtif seperti KKB, kartu kredit, atau KPR.
- Usaha berjalan minimal 6 bulan: Usaha yang diajukan harus sudah berjalan dan aktif setidaknya selama 6 bulan.
- Dokumen izin usaha: Harus memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau dokumen sejenis yang relevan.
- Agunan yang sesuai: Debitur harus dapat menyediakan agunan yang sesuai dengan ketentuan bank.
Cara Mengajukan KUR Ritel di BRI
Berikut langkah-langkah mudah yang perlu Anda lakukan untuk mengajukan KUR Ritel BRI
- Kunjungi kantor cabang BRI terdekat dan bawa dokumen yang diperlukan.
- Siapkan KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Usaha, dan jaminan yang sesuai (seperti BPKB jika menggunakan kendaraan sebagai jaminan).
- Isi formulir aplikasi dan lengkapi berkas yang dibutuhkan.
- Serahkan jaminan yang sesuai, seperti BPKB, sertifikat rumah, sertifikat tanah, atau lainnya.
- Pihak BRI akan memproses aplikasi dan melakukan survei kelayakan usaha.
- Jika usaha memenuhi kriteria, BRI akan memberikan persetujuan kredit.
- Tandatangani kontrak perjanjian kredit dengan BRI.
- Pencairan dana dilakukan ke rekening debitur.
- Setelah dana diterima, debitur harus melakukan angsuran bulanan sesuai kesepakatan dalam perjanjian.
Waktu Proses Pencairan Dana
Proses pencairan dana KUR Ritel BRI umumnya memakan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja, terhitung sejak survei dilakukan oleh pihak BRI.
Perlu diingat, plafon KUR Ritel BRI berkisar dari Rp25 juta hingga Rp500 juta. Dengan suku bunga efektif untuk KUR Ritel BRI adalah 7% per tahun.
Dengan berbagai kemudahan dan suku bunga yang kompetitif, KUR Ritel BRI bisa menjadi solusi yang tepat untuk mendanai usaha Anda.
Jangan ragu untuk mengajukan, dan pastikan semua syarat terpenuhi agar pengajuan Anda dapat disetujui dengan lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: