Cek KTP Anda Sekarang! Waspada Identitas Disalahgunakan, Ini Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol atau Tidak

Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol atau Tidak-RRI-Radarindramayu.id
3. Unggah dokumen yang diminta (scan KTP untuk WNI)
4. Tunggu verifikasi dari OJK
5. Langkah berikutnya adalah melengkapi formulir SLIK OJK dengan mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan
6. Centang kotak menyatakan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"
7. Anda akan menerima email yang berisi nomor pendaftaran
8.Periksa status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode captcha
9. Permohonan akan diproses dalam waktu maksimal satu hari kerja
10. Masyarakat dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang diberikan menggunakan data pemohon setelah proses selesai.
Apa yang Harus Dilakukan Jika KTP Digunakan untuk Pinjaman Online?
Jika hasil SLIK OJK menunjukkan bahwa ada pinjaman online yang tidak Anda ajukan, segera lakukan langkah-langkah berikut:
BACA JUGA: Tarik 500 Ribu Rupiah Saldo Dana Gratis dari Google Tanpa Download Aplikasi Tambahan
1. Laporan ke OJK
Hubungi OJK melalui WhatsApp 081157157157 atau call center 157.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: