Nomor Induk Kependudukan e-KTP Anda Menerima Saldo DANA Bansos Rp600 Subsidi BPNT 2025 Tahap 1, Cek Infonya!
Nomor Induk Kependudukan e-KTP Anda Menerima Saldo DANA Bansos Rp600 Subsidi BPNT 2025 Tahap 1, Cek Infonya!-ist/radarindramayu.id -radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID – Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda telah menerima Saldo DANA bansos Rp600 ribu dari Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025.
Apakah keluarga kalian terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)? Jika iya, kalian perlu segera melakukan pencairan Saldo DANA bansos BPNT 2025 sekarang.
Dan dapatkan Saldo DANA Gratis Rp600.000 dari pemerintah, Saldo DANA bantuan dari pemerintah ini dilakukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mengurangi kemiskinan di tengah Indonesia.
Menurut akun YouTube Ariawanagus, pemerintah telah memberikan dana BPNT 2025 kepada KPM yang terdaftar melalui rekening BNI senilai Rp600.000.
BACA JUGA:Mees Hilgers Lagi Apes, Ciptakan Gol Bunuh Diri Hingga FC Twente Tersingkir dari Liga Europa
Pemerintah berharap penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat menggunakannya dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka.
Menurut Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019, BPNT diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan yang masuk di DTKS untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka.
Sebagai informasi, BPNT diberikan kepada keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah.
Dengan bantuan ini, diharapkan KPM dapat memenuhi kebutuhan nutrisi mereka secara seimbang.
Dengan demikian, KPM dapat menggunakan dana ini untuk membeli makanan ringan seperti sembako di agen atau toko makanan terdekat. Pada tahun 2025, BPNT diberikan kepada KPM dalam empat tahap.
Jadwal Tahapan Pencairan BPNT 2025
- Tahap pertama berlangsung dari Januari hingga Maret 2025;
- Tahap kedua berlangsung dari April hingga Juni 2025
- Tahap ketiga berlangsung dari Juli hingga September 2025
- Tahap keempat berlangsung dari Oktober hingga Desember 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: