Cek Tabel Angsuran KUR BSI 2025 Plafon Rp100-Rp500 Juta, Pengajuan Pinjaman Bisa Dilakukan Secara Online

Tabel Angsuran KUR BSI-radarindramayu-
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan pinjaman KUR BSI 2025, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi agar pengajuan bisa disetujui. Berikut adalah syarat-syarat yang harus disiapkan:
- Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan
- Fotokopi KTP dan KK (atau Akta Nikah jika sudah menikah)
- Legalitas usaha
- Fotokopi dokumen agunan (jika diperlukan)
Cara Mengajukan KUR BSI 2025
Bank BSI menyediakan dua cara untuk mengajukan KUR BSI 2025, yaitu secara langsung ke kantor cabang atau secara online.
Jika mengajukan langsung, cukup bawa dokumen persyaratan ke kantor cabang terdekat.
Namun, pengajuan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Salam Digital, dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Tabel Cicilan KUR BSI 2025: Pinjaman Rp100-Rp500 Juta
Bank BSI menawarkan cicilan KUR BSI 2025 mulai dari jangka waktu 12 bulan (1 tahun) hingga 60 bulan (5 tahun).
BACA JUGA:Klub Milik Jay Idzes Alaami Keterupurukan! Kalah 2 Gol dari Genoa di Liga Serie A 2024/2025
Untuk pinjaman dengan plafon Rp100 juta hingga Rp500 juta, cicilan terendah adalah Rp1.833.333 untuk jangka waktu 60 bulan.
Berikut adalah tabel angsuran KUR BSI 2025 dengan plafon Rp100 juta hingga Rp500 juta dan jangka waktu cicilan mulai 12 bulan hingga 60 bulan:
Plafon Rp100.000.000
- Angsuran 12 bulan: Rp8.500.000
- Angsuran 24 bulan: Rp4.333.333
- Angsuran 36 bulan: Rp2.944.444
- Angsuran 48 bulan: Rp2.250.000
- Angsuran 60 bulan: Rp1.833.333
Plafon Rp150.000.000
- Angsuran 12 bulan: Rp12.750.000
- Angsuran 24 bulan: Rp6.500.000
- Angsuran 36 bulan: Rp4.416.667
- Angsuran 48 bulan: Rp3.375.000
- Angsuran 60 bulan: Rp2.750.000
Plafon Rp200.000.000
- Angsuran 12 bulan: Rp17.000.000
- Angsuran 24 bulan: Rp8.666.667
- Angsuran 36 bulan: Rp5.888.889
- Angsuran 48 bulan: Rp4.500.000
- Angsuran 60 bulan: Rp3.666.667
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: