NIK e-KTP yang Berhak Mendapatkan Rp250.000 dari Saldo DANA Bansos PKH dan BPNT 2025? Cek Tahapan Cairnya
NIK e-KTP yang Berhak Mendapatkan Rp250.000 dari Saldo DANA Bansos PKH dan BPNT 2025? Cek Tahapan Cairnya-ist/radarindramayu.id-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID – Siapkan syarat-syaratnya dan ketahui apa kalian termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Saldo DANA Bansos PKH dan BPNT 2025 sebesar Rp750.000.
Untuk kalian yang e-KTP miliknya terdaftar di Data Terpadu Keluarga Kesejahteraan Sosial (DTKS), kalian berhak mendapatkan Saldo DANA gratis dari pemerintah dari program bantuan sosial Kemensos.
Demi menjaga kestabilan dan mengentaskan kemiskinan di Indonesia, pemerintah menggelontorkan sejumlah DANA untuk diberikan kepada masyarakat, dengan kata lain uang gratis.
Dan para penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP), kalian bsia mencairkannya ke dompet digital atau E-Wallet milik kalian.
BACA JUGA:Bagi-Bagi Link DANA Kaget Gratis Senilai Rp100.000 Langsung Cair ke E-Wallet dalam 10 Detik!
Oleh karenanya cek NIK e-KTP kalian, apakah ada nama kalian di daftar penerima manfaat Saldo DANA bansos PKH dan BPNT 2025 sebesar Rp750.000 di Kemensos.
Bansos PKTahap Pencairan DANAH 2025
Untuk saat ini, bansos PKH tahap pertama akan dicairkan dari Januari hingga Maret 2025.
Tahap kedua akan berlangsung dari April hingga Juni 2025; tahap ketiga akan berlangsung dari Juli hingga September 2025; dan tahap keempat akan berlangsung dari Oktober hingga Desember 2025.
Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018 menetapkan bahwa PKH diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga berikut:
- anak usia sekolah (5-21 tahun),
- ibu hamil dan/atau menyusui,
- Anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen.
BACA JUGA:Populasi Makin Banyak! Daftar Negara dengan Angka Kelahiran Tertinggi di Dunia Tahun 2024
Tahap Pencairan DANA Bansos BPNT 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: