TOK! PSSI Resmi Dihukum AFC Karena Laga Uji Coba Persiraja! Dikenakan Denda Sebesar 1.250 Dolar Amerika

TOK! PSSI Resmi Dihukum AFC Karena Laga Uji Coba Persiraja! Dikenakan Denda Sebesar 1.250 Dolar Amerika-PSSI-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) resmi menjatuhkan hukuman kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terkait pelanggaran dalam prosedur otorisasi pertandingan internasional.
Sanksi ini berkaitan dengan laga uji coba antara Persiraja Banda Aceh dan klub asal Malaysia, Penang FC.
Laga uji coba antara Persiraja dan Penang FC berlangsung pada 6 November 2024 di Stadion H. Dimurthala Lampineung, Banda Aceh.
Namun, PSSI terlambat mendaftarkan pertandingan tersebut ke AFC. Sesuai regulasi, asosiasi tuan rumah diwajibkan untuk mengajukan permohonan otorisasi final minimal dua minggu sebelum pertandingan berlangsung.
BACA JUGA:Darah Indonesia, Belanda, dan Suriname! Begini Potensi Liam Oetoehganal di Timnas Garuda
Dalam laporan hasil rapat Komite Disiplin dan Etik AFC yang diadakan pada 14 Januari 2025, disebutkan bahwa pelanggaran ini merupakan kali kedua yang dilakukan oleh PSSI dalam periode pengawasan.
AFC menyebutkan bahwa PSSI baru mengajukan permintaan otorisasi pada 26 dan 29 Oktober 2024, yang berarti melewati batas waktu yang ditentukan.
Akibat dari kelalaian ini, AFC menjatuhkan sanksi denda kepada PSSI sebesar 1.250 USD atau setara dengan Rp20,4 juta.
Hukuman ini merujuk pada Pasal 11, Regulasi AFC yang Mengatur Pertandingan Internasional, yang mewajibkan federasi sepak bola nasional untuk memastikan seluruh pertandingan internasional mendapatkan otorisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Prediksi Susunan Pemain Persib Bandung Kontra PSIS Semarang di Pekan ke-22 BRI Liga 1 2024/2025
Sanksi ini menjadi peringatan bagi PSSI agar lebih disiplin dalam mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh AFC.
Sebagai federasi sepak bola nasional, PSSI memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap pertandingan internasional berjalan sesuai prosedur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: