Cek NIK e-KTP Anda, Saldo DANA Bantuan Sosial dari Pemerintah PKH Tahap 1 Senilai Rp 600.000 Cair
Cek NIK e-KTP Anda, Saldo DANA Bantuan Sosial dari Pemerintah PKH Tahap 1 Senilai Rp 600.000 Cair-ist/radarindramayu.id -radarindramayu.id
2. Pendidikan
Anak-anak berusia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar selama dua belas tahun. Maksimal tiga anak per keluarga.
Peringkat akademik yang termasuk:
SD/MI, atau SMP/MT, atau SMA/MA, atau Komponen Kesejahteraan
BACA JUGA:Akhirnya Disetujui! Naturalisasi Ole Romeny, Dion Markx dan Tim Geypens Akan Dilaksanakan Minggu Ini
3. Kesejahteraan
Maksimal empat orang dalam satu keluarga harus berasal dari individu berusia 60 tahun ke atas.
Penyandang disabilitas: Maksimal empat orang dalam satu keluarga harus berasal dari individu dengan disabilitas yang terdaftar.
Cara Cek Nik e-KTP Penerima Bansos PKH Februari 2025
Untuk mengetahui apakah Anda didaftarkan sebagai penerima bansos, lakukan hal-hal berikut:
- Visit cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih tempat Anda tinggal: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa.
- Ketik kode verifikasi yang tertera dan masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
- Untuk melihat hasilnya, klik tombol Cari Data.
- Informasi bansos yang pernah diterima, termasuk detail bantuan yang diberikan, akan ditampilkan jika terdaftar.
Nah, adapun sasaran yang dimaksud untuk para penerima Saldo DANA bantuan sosial dari pemerintah ini adalah berikut:
- Ibu hamil/Nifas: Rp3 juta/tahun atau Rp750 ribu/tiga bulan.
- Anak usia dini: Rp3 juta/tahun atau Rp750 ribu/tiga bulan.
- Anak SD/sederajat: Rp900 ribu/tahun atau Rp225 ribu/tiga bulan.
- Anak SMP/sederajat: Rp1,5 juta/tahun atau Rp375 ribu/tiga bulan.
- Anak SMA/sederajat: Rp2 juta/tahun atau Rp500 ribu/tiga bulan.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta/tahun atau Rp600 ribu/tiga bulan.
- Lanjut usia (60 tahun ke atas): Rp2,4 juta/tahun atau Rp600 ribu/tiga bulan.
BACA JUGA:Timnas Futsal Indonesia Ukir Sejarah, Raih Runner-up di 4 Nations World Series 2025!
Meskipun begitu, perlu Anda ketahui bahwa semua masyarakat tidak bisa masuk ke dalam daftar penerima manfaat Bantuan Sosial dari Pemerintah, NIK E-KTP yang masuk ke dalam DTKS yang bisa masuk sebagai penerima Saldo DANA Bantuan Sosial dari Pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: