Gak Jadi Here We Go! Mitchel Bakker Pemain Grade A Gagal Dinaturalisasi Gegara..

Mitchel Bakker tidak jadi menjalani naturalisasi, sebab garis keturunan yang tidak sesuai aturan FIFA. -Instagram @mittchelb-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Ngga jadi here we go, Mitchel Bakker diproyeksikan gagal untuk melakoni proses naturalisasi, aturan FIFA jadi penyebabnya.
Pemain keturunan Indonesia dari Liga Prancis ini, tidak bisa menjalani naturalisasi, sebab garis keturunannya tidak sesuai dari aturan yang berlaku.
FIFA membuat aturan perihal pemain keturunan yang ingin alih federasi, minimal memiliki garis keturunan yang berasal dari generasi kakek atau nenek.
Nah, garis keturunan yang dimiliki pemain Lille ini, diduga lebih dari generasi kakek nenek. Maka dari itu menjadi alasan atas sulitnya memboyong pemain 24 tahun ini.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Punya Emblem Baru di Jersey, Banyak Makna Tersirat!
"Mitchel Bakker terganjal regulasi (FIFA), garis keturunannya sudah lewat. Aturan menunjukkan maksimal keturunan kakek atau nenek, Bakker keturunan dari buyutnya" Kata Bung Ropan.
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube miliknya baru-baru ini, Bung Ropan juga turut prihatin melihat Bakker yang kecil kemungkinan untuk mengikuti proses naturalisasi.
Karena memiliki garis keturunan yang berasal dari buyut, tentu hal tersebut yang menjadi sebab atas sulitnya Mitchel bergabung bersama skuad garuda.
Padahal, sebelumnya dia sudah dianggap memiliki kans atau peluang melakoni naturalisasi. Namun, setelah ditelusuri asal usulnya, PSSI juga rela mundur.
PSSI sendiri tidak ingin mengambil langkah lanjutan untuk naturalisasi Mitchel, karena tidak sesuai FIFA dan berpotensi kena sanksi apabila dilanjutkan.
Sebab, merujuk pasal FIFA ayat 7, tentang pemain keturunan. Memang dari sana dijelaskan bahwa garis keturunan pemain dibatasi tidak lebih dari generasi kakek nenek.
Aturan yang bersumber dari FIFA itu, merupakan suatu hal yang mengikat, dan patut ditaati. Apabila dilanggar, tentu pemain keturunan dan federasi bisa terkena hukuman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: