Rapat Pleno Sepakat Berikan Sanksi, Segera Gelar Musda ke-X

Rapat Pleno Sepakat Berikan Sanksi, Segera Gelar Musda ke-X

INDRAMAYU - Karena dianggap tidak patuh dengan perintah DPD Partai Golkar Jabar, hasil Musda ke _X yang memenangkan H Syaefudin SH, sebagai ketua DPD Partai Gollar Kabupaten Indramayu secara aklamasi dianggap tidak sah. Selanjutnya kepengurusan yang baru DPD Partai Golkar yang dipimpin oleh Plt Ketua DPD Partai Golkar, Aria Girinaya SE Ak dan Sekretaris barunya Hilal Hilmawan SIP MIP, menyatakan kesiapannya guna menggelar Musda tandingan atas dasar perintah dari DPD Partai Golkar Jabar. Hal itu terungkap pada rapat pleno untuk melakukan persiapan Musda ke-X di Aula Hotel Wiwi Perkasa 2 pada Sabtu (25/7). Tampak hadir Ketua Harian DPD Partai Golkar yang juga Plt Bupati Indramayu H Taufik Hidayat SH dan jajaran pengurus serta sesepuh Partai Golkar. \"Sengaja kami bersama pengurus yang baru DPD Partai Golkar Indramayu menggelar rapat pleno. Rapat pleno kali ini guna membahas persiapan Musda yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2020 mendatang,\"jelas Aria Girinaya kepada wartawan usai melaksanan rapat pleno DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu. Dalam rapat pleno juga disepakati untuk pembentukan panitia pengarah (Steering Comittee) dan pelaksana Musda (Organizing Comittee). Kemudian ada usulan sebanyak delapan pengurus kecamatan (PK) Golkar dari pengurus desa yang menyampaikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus PK. Disampaing itu, lanjut dia, peserta rapat juga menyepakati pemberian sanksi organisasi berupa pemberhentian kepada Pimpinan dan anggota DPRD Indramayu dari partai Golkar yang ikut serta dalam pelaksanaan Musda pada tanggal 16 Juli 2020.\"Yang jelas dari unsur pimpinan dan anggota dewan yang ikut dalam kegiatan Musda itu akan diberikan sanksi. Sanksi terberat adalah pemecatan dari pimpinan dan anggota dewan,\"tegas Aria. Ditegaskannya, DPD Golkar Provinsi Jabar akan memberikan sanksi organisasi secara tegas kepada mereka yang tidak mau menjalankan intruksi partai. Padahal sesuai peraturan organisasi Partai Golkar nomor 07 bahwa pengurus DPD Golkar Kabupaten/Kota itu harus mengikuti aturan yang telah ditentukan oleh oranisasi setingkat diatasnya dalam hal ini DPD I Partai Golkar Jabar. Sedangkan mereka melakukuan perlawanan dan seolah olah melawan perintah DPD I Partai Golkar Jabar. Dan, ini sudah jelas ada pembangkangan organisasi.\"Siap siap saja mereka kena sanksi organisasi. Mulai sanksi tertulis hingga sanksi berat yaitu pemecatan dari pimpinan dan anggota DPRD.\"pungkasnya. (Jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: