Sikut Pemain Lawan, Ramadhan Sananta Dijatuhi Hukuman Larangan Bermain dan Denda oleh Komdis PSSI
Ramadhan Sananta Dapat Hukuman Ganda Dari Komdis PSSI-Instagram @m.ramadhansn-Radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Bomber Timnas Indonesia, Ramadhan Sananta, menerima hukuman dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI berupa larangan bermain selama dua pertandingan setelah terlibat dalam insiden yang merugikan saat membela Persis Solo.
Kejadian tersebut terjadi pada 16 Desember 2024, ketika Persis Solo menjamu PSBS Biak dalam lanjutan BRI Liga 1 2023/2024.
Sananta melakukan tindakan tak terpuji dengan menyikut wajah pemain lawan, yang mengakibatkan dia diganjar kartu merah secara langsung.
Peristiwa tersebut terjadi pada pertandingan pekan ke-15 Liga 1 2024/2025 yang berlangsung di Stadion Manahan, Solo.
BACA JUGA: Pascal Struijk Jadi Rebutan Leeds United dan Wolves, Keduanya Pasang Harga Tinggi?
Dalam laga ini, Persis Solo sempat unggul lewat gol Sho Yamamoto pada menit ke-29, namun tim PSBS Biak, berhasil menyamakan kedudukan lewat gol Abel Arganaraz pada menit ke-66, dan pertandingan berakhir imbang 1-1.
Komite Disiplin PSSI kemudian menjatuhkan sanksi berupa larangan bermain tambahan sebanyak dua pertandingan dan denda sebesar Rp10 juta kepada Sananta.
“Tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan dan denda Rp10 juta,” demikian bunyi resmi pernyataan yang dilansir dari laman PSSI pada Selasa (31/12/2024).
Dengan hukuman tersebut, Sananta dipastikan akan absen dalam tiga pertandingan mendatang.
BACA JUGA: Akan Pindah ke Italia Delle Alli Mulai Berlatih Bersama Como? Fabregas: 'Dia Pemain Bagus'
BACA JUGA: Fans Leicester City Tekankan Klubnya Untuk Boyong 4 Pemain Termasuk Kevin Diks? Terus Siapa Lagi?
Termasuk satu pertandingan hasil kartu merah langsung yang diterimanya, serta dua pertandingan tambahan sebagai bagian dari sanksi dari Komite Disiplin PSSI.
Ini tentu menjadi kerugian besar bagi Persis Solo, yang tengah berjuang untuk naik dari papan bawah klasemen Liga 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: