Penuhi Panggilan Penyidik, Mantan Bupati Anna Sophanah Datangi Kejari Negeri

Penuhi Panggilan Penyidik, Mantan Bupati Anna Sophanah Datangi Kejari Negeri

INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memlakukan pemerikaaan terhadap mantan bupati Indramayu Anna Sophanah, Rabu (29/7). Dia dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikask terkait kasus dugaan penyelewengan retribusi tujuh obyek wisata di Indramayu. Pantauan radarindramayu.id, Anna tiba di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) sekira pukul 9.45 WIB tanpa didampingi kuasa hukum. Dia langsung menuju ruang Pidana Khusus (Pidsus) yang berada di lantai 2 Kejari Indramayu. Setelah hampir enam jam menjalani pemeriksaan, Anna menyatakan kehadiran dirinya hanya untuk memenuhi panggilan penyidik. Dia dipanggil untuk dimintai klarifikasi. \"Sebagai warga negara yang baik saya harus datang. Silakan saja tanya kepada penyidik untuk lebih jelasnya,\" terang Anna sambil meninggalkan kantor Kejari Indramayu kepada wartawan. Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan membenarkan telah memanggil mantan Bupati Indramayu, Anna Sophanah. Dia dipanggil hanya untuk dimintai keterangannya dan klarifikasi terkait dugaan penyelewengan terhadap pengelolaan dan retribusi obyek wisata. \"Yang jelas dia diminta keterangan dan klarifikasi terkait adanya dugaan penyelewengan. Ada kerugian negara terhadap pengelolaan dan retribusi 7 obyek wisata. Sedangkan kerugian negaranya masih kita bicarakan dengan BPK,\" pungkasnya. Perlu diketahui, ketujuh obyek wista yang dimaksud meliputi Pantai Balongan Indah, Pantai Tirtamaya, Pantai Glayem, Pantai Karangsong, Hutan Mangrove Karangsong, Waterpark Bojongsari, dan Gedung Mutiara Bangsa Indramayu. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: