Serikat Buruh Indramayu Desak Kenaikan UMK 30  Persen di Indramayu

Serikat Buruh Indramayu Desak Kenaikan UMK 30  Persen di Indramayu

AUDENSI: Disnaker Kabupaten Indramayu menerima aspirasi dari Serikat Buruh Indramayu terkait kenaikan UMK 2025, Rabu (11/12/2024).-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Serikat buruh di Indramayu menggelar aksi demonstrasi dan menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 20-30 persen. Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan mereka terhadap kenaikan UMK sebesar 6,5 persen yang diberlakukan oleh pemerintah, Rabu (11/12/2024).

Ketua Umum serikat buruh GASBumi FSBmigas-KASBI Indramayu, Hadi Haris Kiyandi menegaskan, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen itu terlalu kecil dan jauh dari standar hidup layak di Kabupaten Indramayu.

Dikatakannya UMK Indramayu 2024  diketahui sebesar Rp 2.623.697,  Jika kenikan hanya 6,5 persen diberlakukan maka UMK tahun 2025 akan menjadi Rp 2.794.237 atau alami kenaikan sebesar Rp 170.540 saja.

"Kenaikan UMK seharusnya 20- 30 persen, kenaikan 6,5 persen tidak relevan, ditambah kebijakan kenaikan PPN sebesar 12 persen, terus adanya undang-undang Tapera," ujarnya.

BACA JUGA:Proses Naturalisasi Ole Romeny untuk Timnas Indonesia Tertunda Karena DPR RI, Kenapa?

Hadi menyampaikan, alasan lainnya karena pihaknya sempat melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) dengan menyasar sejumlah pasar tradisional yang ada di Indramayu, dari hasil survei tersebut diketahui banyak bahan-bahan kebutuhan pokok yang harganya naik.

"Upah buruh di Kabupaten Indramayu yang layak setelah melakukan survei KHL itu sebesar Rp 5 jutaan, kami juga minta diberlakukannya upah sektor migas Indramayu dengan kenaikan 25 persen, sekaligus menolak kenaikan PPN 12 persen dan program Tapera di cabut," terangnya.

Menanggapi aspirasi Serikat Buruh Indramayu Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Indramayu menerima perwakilan serikat buruh untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu, Nonon Citra Wulandari mengatakan, kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu 2025 dipastikan akan direkomendasikan naik 6,5 persen. Hal tersebut mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan UMK 2025.

BACA JUGA:Justin Hubner Lebih Pilih Timnas Indonesia Daripada Klubnya, Alasannya Sangat Menginspirasi

“Kemarin sudah disepakati dan sudah ada penandatanganan berita acara terkait penetapan UMK Indramayu 2025," tuturnya.

Nonon menyampaikan, formulasinya diketahui adalah UMK 2024 ditambah dengan 6,5 persen, sehingga jika UMK Indramayu 2024 sebesar Rp 2.623.697 jika ditambah 6,5 persen akan menghasilkan UMK Indramayu 2025 sebesar Rp 2.794.237, atau alami kenaikan sebesar Rp 170.540 dari UMK Indramayu 2024.

"Itu sudah ditandatangani oleh semua, termasuk dari serikat pekerja, rekomendasi akan disampaikan ke Pemprov Jabar sebagai tindak lanjut pada Jumat," katanya.

Kemudian, Disnaker Indramayu juga saat ini juga masih menunggu kepastian soal upah sektor migas yang juga dituntut oleh serikat buruh, yang awalnya meminta agar ada kenaikan upah sektor migas sebesar 25 persen. Namun setelah adanya mediasi, mereka berharap upah sektor migas tersebut bisa naik 15 persen.

BACA JUGA:Media Vietnam Sebut Indonesia Beruntung Menang Atas Myanmar 1-0: 'Taktik Shin Tae-yong Membosankan'

"Upah sektor migas ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno yang akan berlangsung besok oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab), Serikat Pekerja, dan Pertamina yang akan diwakili oleh Apindo," tukas Nonon. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: