Cegah Kriminalisasi Guru, Ahmad Syaikhu Dorong Penguatan Perlindungan Tenaga Pendidik

Cegah Kriminalisasi Guru, Ahmad Syaikhu Dorong Penguatan Perlindungan Tenaga Pendidik

Cegah Kriminalisasi Guru, Ahmad Syaikhu Dorong Penguatan Perlindungan Tenaga Pendidik-istimewa-RADAR INDRAMAYU

SUKABUMI, RADARINDRAMAYU.ID - Calon Gubernur Jawa Barat nomor urut 3, Ahmad Syaikhu menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga pendidik, khususnya di sekolah.

Pasalnya, saat ini rawan terjadi kriminalisasi terhadap guru saat mereka memberikan teguran atau hukuman kepada para siswa.

"Perlindungan terhadap guru menjadi perhatian besar, khususnya di sekolah-sekolah," jelas Syaikhu dalam kegiatan konsolidasi pemenangan bersama partai pengusung dan tokoh masyarakat di Kantor Sekretariat DPTD PKS Kota Sukabumi, Minggu (17/11/2024).

Saat ini, banyak fenomena kriminalisasi terhadap guru, seperti di Sidoarjo. Seorang guru harus berhadapan dengan hukum lantaran orang tua murid tak terima anaknya dicubit.

BACA JUGA:Cara Jitu Ahmad Syaikhu Berantas Narkotika di Jabar

"Di dunia pesantren, hal seperti ini lebih dapat dimaklumi. Contohnya, ketika seorang Kiai memberikan pukulan ringan, hal itu dianggap sebagai bentuk didikan. Namun, situasinya berbeda jika hal serupa dilakukan di sekolah," ungkapnya.

Hal ini, kata Syaikhu, bisa berdampak pada tindakan mendidik para guru. Banyak guru yang lebih memilih bersikap masa bodoh ketimbang mengambil risiko menghadapi masalah hukum.

"Jika dibiarkan, hal ini berdampak buruk. Anak-anak dengan perilaku menyimpang dibiarkan tanpa arahan, sehingga perilakunya semakin buruk dan bisa menjadi brutal. Oleh karena itu, saya merasa perlu mencari upaya perlindungan hukum bagi guru," ujarnya.

Untuk itu, Syaikhu mendorong agar adanya perlindungan guru. Kemudian adanya kolaborasi pemerintah dengan aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Menguatkan Kenangan Kota, Melestarikan Bangunan Bersejarah TE HUUR - VOC 1836

"Undang-Undang sistem Pendidikan sudah berlaku, tetapi perlu diperkuat implementasinya. Lalu perlindungan hukum dapat diatur dalam perda ataupun pergub. Hal ini dilakukan agar guru tidak mudah dipersoalkan secara hukum ketika menjalankan tugas mendidik," tegasnya.

Selain itu, Syaikhu juga menyoroti peningkatan kualitas pendidikan guru agama. Hal ini mencakup sarana praswaran, kesejahteraan dan kualitas pendidikan.

"Guru harus terus meningkatkan kemampuan dan keterampilan mereka, termasuk kemampuan pembelajaran. Untuk itu, perlu ada beasiswa yang mendukung guru agar dapat mengembangkan pemahaman yang lebih baik, baik terhadap bahan ajar maupun metode mengajarnya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: