Sebelum Lawan Jepang, Indonesia Sudah Rugi Duluan Sebanyak Rp179 Juta, Gegara Wasit Ahmed Al Kaf Lagi...

Sebelum Lawan Jepang, Indonesia Sudah Rugi Duluan Sebanyak Rp179 Juta, Gegara Wasit Ahmed Al Kaf Lagi...

Wasit Indonesia VS Bahrain yang bernama Ahmed Al Kaf. -Instagram @idextratime-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Jelang melawan Timnas Jepang, pasukan Timnas Indonesia mendapati kerugian yang besar, akibat masalah dengan wasit berkepala plontos yang kontroversial.

Gegara keputusan wasit Ahmed Al Kaf yang jadi pemimpin saat laga melawan Bahrain, skuad Garuda kena ganjaran indisipliner, dan total denda yang harus dibayar sebesar Rp189 juta.

Hukuman itu praktis didapatkan oleh Manajer Timnas Sumardji, dan asisten pelatih Kim Jong-jin, yang masing-masing dikenai denda Rp89,5 juta. 

Dan hukuman itu tiba secara kebetulan sebelum skuad melawan Samurai Biru pada laga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Intinya gegara wasit Ahmed yang lagi waktu itu mengeluarkan keputusan kontroversi. 

BACA JUGA:Viral Harimau Gigit Ban Mobil di Taman Safari, Langsung Sobek dan Meledak, Penumpang Dipastikan Aman

Jika Ahmed Al Kaf tidak melakukan keputusan tenang pilih, tentu denda perihal masalah disiplin buat Indonesia tidak akan terjadi.

Masalah bermula saat laga Garuda melawan Bahrain yang berakhir dengan skor imbang 2-2. Dan satu gol Bahrain tercipta di injury time gegara keputusan injury time yang tidak masuk akal.

Dari yang awalnya 90+6 malah berubah jadi ke 90+9 atau kasarnya hingga Bahrain mencetak gol. Dan benar saja, injury time yang gaib ini memunculkan gelombang kontra terhadap Ahmed.

Hingga protes pun bermunculan, baik dari Sumardji atau Kim Jong-jin yang merasa janggal kepada keputusan Ahmed Al Kaf yang dinilai ada indikasi kecurangan.

BACA JUGA:Mees Hilgers Absen Saat Indonesia Lawan Jepang, Exco PSSI Ingatkan untuk Hargai Keputusan Pemain

Walaupun bukan protes keras, akan tetapi hasil dari kritikan Sumardji dan Kim Jong-jin malah berbuah denda, yang menurut FIFA melanggar aturan pertandingan. 

FIFA mengganjar sanksi yang bersumber dari pasal 14 ayat 1 dari Disciplinary Code, yang di dalamnya memuat aturan terkait perilaku dan etika terkait suatu pertandingan. 

Sumardji dan Kim Jong-jin dikenai hukuman dari pasal itu, dan dianggap sebagai Misconduct atau berperilaku buruk. Kendati demikian, ada denda yang harus segera ditunaikan.

Selain dihukum untuk membayar denda, rupanya Sumardji dan Kim Jong-jin juga mendapat hadiah lain dari FIFA, yaitu berupa pelarangan hadir untuk mendampingi Timnas Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: