Atur Pelayanan Satu Atap, Lindungi Pekerja sampai Purna

Atur Pelayanan Satu Atap, Lindungi Pekerja sampai Purna

Kabupaten Indramayu merupakan kabupaten pengirim pekerja migran terbanyak di Indonesia. Namun yang menjadi persoalan, selama ini banyak persoalan yang menimpa tenaga kerja migran asal Indramayu. Apa langkah pemerintah dan wakil rakyat di daerah untuk mengatasi persoalan ini? UTOYO PRIE ACHDI, Indramayu PAHLAWAN devisa negara itu, sering menjadi korban baik saat keberangkatan sampai penempatan di luar negeri. Banyaknya persoalan buruh migran membuat wakil rakyat berinisiatif untuk memberikan perlindungan bagi warga Indramayu yang merantau ke luar negeri. DPRD Kabupaten Indramayu mengajukan inisiatif melalui Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Migran tersebut, akan menjelaskan peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia. Dimulai dari desa, kabupaten/kota, dan provinsi, sejak sebelum bekerja sampai setelah bekerja. “Pemerintah daerah berperan mulai dari memberikan informasi permintaan (job order) yang berasal dari perwakilan Republik Indonesia, pemberi kerja, dan mitra usaha di luar negeri,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin SH, Rabu (11/11). Diakuinya, pengajuan Raperda ini sebenarnya merupakan rencana kerja yang sudah terprogram sejak tahun 2018. Namun banyak kendala yang bersifat teknis terkait dengan ketentuan pelaksanaan yang bersifat operasional lebih lanjut dari UU Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sehingga baru diajukan. Raperda ini memang harus dimiliki oleh Kabupaten Indramayu. Karena, selama ini pekerja migran asal Indramayu maupun keluarganya sering mengalami permasalahan hukum, sosial, dan ekonomi yang belum mendapatkan penyelesaian. Syaefudin menambahkan, pemerintah daerah juga harus memberikan layanan terpadu satu atap, serta memfasilitasi keberangkatan dan kepulangan pekerja migran Indonesia. Pekerja migran yang diberangkatkan juga harus memiliki kompetensi atau keahlian. Begitu juga kepada para pekerja migran Indonesia setelah bekerja (purna TKI), pemerintah daerah bekerjasama dengan pemerintah  pusat memberikan pelatihan kewirausahaan kepada mereka beserta keluarganya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: