11 Perubahan Propemperda Sudah Disetujui
SETUJUI: Pemkab Indramayu diwakili Sekda Ir Aep Surahman bersama unsur pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu H Sirojudin SP MSi dan Amroni SIP menandatangani 11 perubahan program perda Kabupaten Indramayu, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Menjelang berakhir masa jabatan, DPRD bersama Pemkab Indramayu meneken persetujuan bersama 11 perubahan program peraturan daerah (Propemperda).
Perubahan propemperda yang berdasarkan kajian dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu itu, disampaikan oleh ketua Bapemperda Dalam SH Kn pada rapat Paripurna, Selasa (25/6).
Dijelaskan Dalam, sesuai keputusan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 170/31/kep/DPRD/2023 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Indramayu tahun 2024 tanggal 14 Desember 2023, ditetapkan sebanyak 7 raperda Kabupaten Indramayu.
“Setelah dilakukan kajian bersama antara eksekutif dan legislatif yang sebelumnya 7 raperda menjadi 11 raperda,” ungkap Dalam.
BACA JUGA:Pjs Dirut Perumda BPR Bank Cirebon: Dana Nasabah Aman, A Sudah Nonaktif sejak 2022
Lebih lanjut, dijelaskan Dalam, 11 perubahan program peraturan daerah yang diusulkan adalah raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023, raperda perubahan APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2024, raperda tentang APBD Kabupaten Indramayu tahun 2025, raperda tentang rancangan tata ruang wilayah Kabupaten
Indramayu, dan raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-20245.
“Kemudian raperda tentang pendidikan pencasila dan wawasan kebangsaan, raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, raperda tentang penyelenggaraan kesehatan, raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dan raperda tentang perlindungan hak disabilitas,” bebernya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu H Sirojudin SP MSi mengatakan, setelah menyimak hasil kajian dari Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu terhadap perubahan perda tahun 2024 yang semula 7 raperda menjadi 11 raperda, perlu persetujuan berasama antara bupati Indramayu dengan DPRD.
“Untuk itu, kami melakukan penandatanganan persetujuan bersama tentang perubahan program peraturan daerah tahun 2024, ditetapkan secara bersama antara bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu,” tukasnya. (oni)
BACA JUGA:PLN Kunjungi Pemkab Kuningan Bahas Pembangunan PLTA Matenggeng
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: