Transaksi di Depan Polsek, Pengedar Sabu Diringkus

Transaksi di Depan Polsek, Pengedar Sabu Diringkus

“Ada 10 paket sabu dan 2 unit HP, satu unit mobil yang diamankan polisi sebagai barang bukti. Kami masih memburu satu tersangka lainnya yang masih DPO, berinisial E, \" paparnya.

 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun. (oet)

 

https://www.youtube.com/watch?v=OU5y6S0NWQ4&t=308s

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: