Mangkir Panggilan Penyidik, Firli Bahuri Berdalih Akan Penuhi Pemeriksaan Dewas

Mangkir Panggilan Penyidik, Firli Bahuri Berdalih Akan Penuhi Pemeriksaan Dewas

MANGKIR: Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat konferensi pers terkait putusan Prapradilan status tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pondok Kelapa, Jakarta Timur (19/12/2023). -JAWA POS-RADAR INDRAMAYU

Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: