Kasus Bandung Smart City, Mantan Wali Kota Dituntut 5 Tahun Penjara

Kasus Bandung Smart City, Mantan Wali Kota Dituntut 5 Tahun Penjara

SIDANG TUNTUTAN: Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan kamera CCTV dan ISP di lingkungan Pemkot Bandung yakni mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Bandung nonaktif Dadang Darmawan, dan Sekdishub Bandung Khairur Rijal mendengarkan tuntutan JPU d-JAWA POS-Radarmajalengka.com

Dalam upaya memberantas korupsi, pihak berwenang perlu bertindak tegas terhadap perilaku korupsi. Tindakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi contoh bagi pejabat publik lainnya, serta menyampaikan pesan bahwa upaya pemberantasan korupsi dijalankan tanpa pandang bulu agar tindak pidana korupsi semakin teredam.(jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: