Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Bebas Bersyarat sejak 18 November
SIDANG: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual terkait kasus suap ekspor benur di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021). -JAWA POS-RADAR INDRAMAYU
Edhy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: