Sungguh Kejam! Ibu Bunuh Anak Kandung, Diikat dan Dibuang ke Sungai

Sungguh Kejam! Ibu Bunuh Anak Kandung, Diikat dan Dibuang ke Sungai

Para tersangka pembunuhan MR (14) diamankan di Mapolres Indramayu, Jum'at 6 Oktober 2023-Utoyo Prie Achdi-Radar indramayu

Setiapa orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan anak, dalam hal anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: