Raperda APBD 2023, Pemkab Indramayu Memberikan Sejumlah Dokumen Pendukung

Raperda APBD 2023, Pemkab Indramayu Memberikan Sejumlah Dokumen Pendukung

SERAHKAN: Pj Sekda Indramayu menyerahkan dukumen pendukung Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 saat rapat paripurna, Senin (4/9).-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -DPRD Kabupaten Indramayu segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran  2023.

Hal itu dilakukan setelah Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA melalui Pj Sekda Kabupaten Indramayu Ir Aep Surahman menjelaskan dan memberikan dokumen pendukung kepada DPRD Kabupaten Indramayu seusai Rapat Paripurna, Senin (4/9).

Pada kesempatan itu, Wakil ketua DPRD Kabupaten Indranayu H Sirojudin SP MSi mengatakan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 secara yuridis diatur dalam dalam undang-undang, pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2012 tentang Keuangan Daerah.

“Disebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Raperda Perubahan APBD pada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahasa dalam rangka memperoleh persetujuan bersama, itu paling lambat minggu kedua di bulan September 2023,” kata Sirojudin.

BACA JUGA:DPMD Gelar Sosialisasi Panduan Laporan Keuangan BUMDes

BACA JUGA:Combine Harvester Datang, Tukang Grabag Meradang

Lebih lanjut, dikatakan Sirojudin, pembahasan itu berdasarkan surat memo dari bupati Indramayu yang dikirimkan ke DPRD pada 28 Agustus 2023 perihal permohonan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Secara resmi diterima, diserahkan kepada segenap anggota untuk pembahasannya akan didahului dengan rapat fraksi-fraksi,” jelasnya.

Pada kesempatan itu juga, Pj Sekda Indramayu Ir Aep Surahman mengungkapkan, Pemda Indramayu menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Indramayu atas sinergitas yang terjalin dalam rangkaian proses penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Proses ini, lanjut Aep, diawali dengan terlaksananya nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2023.

“Kita berikan penjelasan dan berikan dokumen pendukung Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, kemudian akan dibahas oleh DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama,” ujarnya. (oni)

BACA JUGA:Cegah Keterlibatan Dalam Judi Online, HP Anggota Polisi Diperiksa

BACA JUGA: Lima Tahun Memimpin, Kini Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Pamit dan Berterima Kasih kepada Warga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: