Jelang PPDB Ingatkan Sekolah Jangan Pungli

Jelang PPDB Ingatkan Sekolah Jangan Pungli

SOSIALISASI – Lewat spanduk, Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu mengingatkan pihak sekolah agar tidak melakukan praktek pungutan liar dalam mekanisme PPDB.-KHOLIL IBRAHIM-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 tak lama lagi dibuka.

Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Indramayu kembali gencar mengingatkan pihak sekolah. Agar tidak melakukan praktek pungutan liar dalam mekanisme PPDB.

Upaya pencegahan dini dilakukan dengan melaksanakan sosialisasi lewat pemasangan spanduk imbauan ke semua SD dan SMP Negeri dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.

Sekaligus mengedukasi masyarakat untuk ikut mendukung dan mensukseskan pelaksanaan PPDB bebas pungli di Bumi Wiralodra.

BACA JUGA:Perda Kawasan Tanpa Rokok di Indramayu Mandul, Aktivis dan Massa Turun ke Jalan

BACA JUGA:Peringatan Hari Lahir Pancasila ke-78 di RU VI Balongan, Momentum Gotong Royong Pembangunan

Masyarakat juga diminta untuk tidak segan melapor jika terjadi pungli saat penerimaan siswa baru melalui layanan pengaduan dinomor 0812 2295 4100.

Kepala Posko Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu Iptu Nandang Supriatna, menyampaikan dilakukannya pemasangan spanduk himbauan adalah bentuk pencegahan dini.

Disamping sebagai upaya membangun sinergitas dalam mendukung program Saber Pungli dalam bidang pendidikan di Kabupaten Indramayu.

“Dengan pemasangan spanduk tidak melakukan pungli di sekolah adalah bentuk pencegahan dini terhadap potensi terjadinya Pungli pada pelaksanaan PPDB tahun 2023,” terang dia.

BACA JUGA:Bupati : Penerapan Nilai-nilai Pancasila Dimulai Dari Lingkungan Keluarga

BACA JUGA:Pengusaha Muda Dodi Sukses Kembangkan Usaha Budidaya Ikan Lele

Ikhtiar bebas pungli pada PPDB juga didukung Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu. Sampai menggelar sosialisasi dan tanda tangan Pakta Integritas bagi para kepala sekolah.

Iptu Nandang Supriatna menjelaskan, pembentukan Saber Pungli atas dasar Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Sehingga peraturan tersebut harus ditaati dan dilaksanakan.

“Semua kegiatan yang berkaitan dengan masalah semuanya diatur oleh undang-undang. Untuk itu, aturan tersebut harus dipatuhi salah satunya yaitu menurut Perpres mengenai pembentukan saber pungli,” katanya. (kho)

BACA JUGA:Siap Bangun Sentra Budidaya.Ikan Lele

BACA JUGA:KNPI Berharap Wabup Pengganti Sinergi dengan Bupati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: